DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis koordinator Bom Bali 1, Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman dengan pidana penjara 15 tahun.
Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (19/1/2022) itu pun mendapatkan tanggapan dari korban terorisme Bom Bali 2002, Thiolina F Marpaung.
Lina panggilan akrabnya mengatakan, sebagai korban terorisme Bom Bali tahun 2002, ia merasa sangat kecewa.
Baginya, vonis tersebut semestinya lebih lama dari itu, mengingat selama 18 tahun Arif Sunarso alias Zulkarnaen masih menjadi buronan.
“Artinya tidak ada niat baiknya untuk mengakui tindakannya yang salah secara hukum. 18 tahun tidaklah waktu yang cepat, bisa kita bayangkan jika selama waktu itu ia melakukan perekrutan untuk organisasinya yang melanggar hukum tersebut,” ujarnya pada Jumat (21/1/2022).
“Jika seandainya dimasa 18 tahun itu dia sudah melakukan pertobatan, semestinya ia dengan keyakinan dan kebijaksanaannya mengakui perbuatannya yang salah di mata hukum, namun hal itu tidak dilakukannya,” ucap Lina keheranan.
Hal inilah yang menjadi pertimbangan perempuan yang kini menjadi pengurus Yayasan Isana Dewata sebagai korban terorisme akibat perbuatan jahat Arif Sunarso alias Zulkarnaen dkk 20 tahun yang lalu.
“Jika Arif Sunarso alias Zulkarnaen selama 18 tahun masih bisa hidup menghirup udara dengan baik. Berbeda halnya dengan kami sebagai korban. 20 Tahun kejadian Bom Bali terlewati namun hingga hari ini, saya masih tetap harus pergi kontrol ke dokter mata untuk cek up mata setiap bulan,” ujarnya.
Karena pada waktu kejadian, lanjut Lina, 2 matanya cedera, yakni mata kiri lensa dalamnya pecah dan mata kanan kemasukan beling kaca.
“Semua itu harus dioperasi berulang kali. Dan sampai hari ini agar tetap masih bisa melihat, mata harus secara rutin di kontrol ke dokter mata,” tegasnya.