DENPASAR– Kejari Denpasar rupanya harus bekerja keras untuk melelang mobil Land Rover milik Titian Wilaras (bos PT BPR Legian). Pasalnya, meski sudah mendapat informasi nilai jual dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), toh mobil mewah itu tak bisa langsung dijual.
Sebab ada tahapan lain yang harus dilalui Kejari Denpasar. “Nilai mobil sudah keluar dua pekan lalu. Sekarang kami sedang proses minta izin kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Senin (24/1).
Ditanya kenapa tidak langsung dilelang setelah nilai jual diketahui, Eka menyebut perlu izin dan petunjuk PPA Kejagung lantaran nilai mobil di atas Rp1 miliar. Sesuai ketentuan, lelang aset yang nilainya lebih Rp1 miliar harus ada izin dari PPA Kejagung.
“Saya lupa nilai persisnya, antara Rp1,1 miliar atau Rp1,2 miliar,” jelasnya.
Kapan izin dari PPA Kejagung keluar? Eka tidak bisa memastikan. “Mudah-mudahan bisa cepat,” ucapnya.
Mantan Kasi Pidum Kejari Jambi itu menambahkan, setelah izin dari PPA Kejagung didapat, barulah akan diajukan lelang ke KPKNL.
“Sekarang mobil masih kami simpan di ruang barang bukti. Mesin semua dalam kondisi normal. Waktu dinyalakan akinya juga baik, langsung hidup dan tidak ada masalah. Surat-suratnya juga lengkap,” tukasnya.
Siapapun bisa ikut lelang memburu mobil jenis Jeep tersebut. Sebelum membeli, calon pembeli juga dipersilakan mengecek unit secara langsung.
“Setelah mobil terjual, uangnya nanti langsung masuk ke dalam kas negara. Sesuai amar putusan kasasi, mobil terpidana dirampas untuk negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, mobil dengan nomor polisi B 777 OG itu menjadi salah satu benda yang disita penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik juga menyita BPKP mobil atas nama Eka Setya Nugrahawati.
Selain mobil mewah, penyidik juga menyita senjata api (senpi) merek Beretta kaliber 32 mm, nomor pabrik: F49399W, nomor pemilikan: BPSA/BL-42/VIII/2018. Pistol yang biasa dipakai dalam film James Bond dan para militer Amerika itu memiliki masa berlaku sampai 13 Agustus 2019 diberikan kepada Titian Wilaras.
Senpi tersebut dilengkapi buku kepemilikan senjata api untuk beladiri atau koleksi nomor BPSA/BL-42/VIII/2018 dengan surat izin khusus senjata api Nomor: IKHSA/2457-J/VIII/2018. Sesuai putusan kasasi hakim Mahkamah Agung (MA), hakim tunggal Salman Luthan menghukum Titian delapan tahun penjara.