27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:19 PM WIB

Kandas di Pengadilan Tinggi, Zainal Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

DENPASAR– Mantan promotor tinju Zainal Tayeb, 65, belum mau menyerah meski permohonan bandingnya dikandaskan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Pengusaha properti dan eks promotor tinju itu resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

 

“Memori kasasi sudah kami kirim pekan lalu,” ujar Mila Tayeb, adik sekaligus kuasa hukum Zainal Tayeb kepada Jawa Pos Radar Bali, Minggu (30/1).

 

Ditanya alasan mengajukan kasasi, Mila mengatakan Zainal Tayeb merasa putusan PT Denpasar tidak mencerminkan rasa keadilan.

 

Sebagaimana diketahui, putusan PT Denpasar memperkuat vonis PN Denpasar yang menghukum Zainal Tayeb 3,5 tahun penjara.

 

“Kami ingin mencari keadilan. Semoga dengan kasasi ini kami bisa mendapat keadilan,” tukasnya.

 

Di sisi lain, Kejari Badung tampak percaya diri merespons kasasi Zainal Tayeb.

 

Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi terpisah mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan kasasi.

 

“Kami tidak mengajukan kasasi. Kami akan jawab memori kasasi yang diajukan Zainal Tayeb dengan kontra memori kasasi,” tegas Bamaxs.

 

Sebelumnya, majelis hakim PT Denpasar yang terdiri dari Nyoman Sumaneja, Sudarwin, dan Sumpeno dalam amar putusannya sepakat memperkuat putusan PN Denpasar. Mereka menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun terhadap Zainal Tayeb.

 

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Zainal Tayeb tetap ditahan. Posisi Zainal sendiri saat ini sudah dipindahkan ke dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan. Sebelum dipindahkan, pria berdarah Bugis itu menghuni Rutan Polres Badung.

 

Saat menjalani penahanan di Rutan Polres Badung, kondisi Zainal sempat drop hingga harus mendapatkan penanganan tim medis.

 

Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula saat Zainal dilaporkan keponakannya sendiri Hedar Giacomo Boy Syam. Ada perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan perumahan elit, Ombak Luxury Residence di Cemagi, Badung dengan Hedar Giacomo Boy Syam.

 

Dalam akta kerjasama Nomor 33 tertanggal 27 September 2017, tertulis luas tanah yang dikerjasamakan 13.700 meter persegi senilai Rp 61,6 miliar. Dalam perjalanannya, Hedar merasa luas tanah tidak sesuai.

 

Setelah dilakukan pengukuran ulang luas tanah menurut Hedar hanya 8.892 meter persegi. Atas dasar itu, Hedar melaporkan ke Polres Badung dengan klaim kerugian kurang lebih Rp21,6 miliar.

DENPASAR– Mantan promotor tinju Zainal Tayeb, 65, belum mau menyerah meski permohonan bandingnya dikandaskan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Pengusaha properti dan eks promotor tinju itu resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

 

“Memori kasasi sudah kami kirim pekan lalu,” ujar Mila Tayeb, adik sekaligus kuasa hukum Zainal Tayeb kepada Jawa Pos Radar Bali, Minggu (30/1).

 

Ditanya alasan mengajukan kasasi, Mila mengatakan Zainal Tayeb merasa putusan PT Denpasar tidak mencerminkan rasa keadilan.

 

Sebagaimana diketahui, putusan PT Denpasar memperkuat vonis PN Denpasar yang menghukum Zainal Tayeb 3,5 tahun penjara.

 

“Kami ingin mencari keadilan. Semoga dengan kasasi ini kami bisa mendapat keadilan,” tukasnya.

 

Di sisi lain, Kejari Badung tampak percaya diri merespons kasasi Zainal Tayeb.

 

Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi terpisah mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan kasasi.

 

“Kami tidak mengajukan kasasi. Kami akan jawab memori kasasi yang diajukan Zainal Tayeb dengan kontra memori kasasi,” tegas Bamaxs.

 

Sebelumnya, majelis hakim PT Denpasar yang terdiri dari Nyoman Sumaneja, Sudarwin, dan Sumpeno dalam amar putusannya sepakat memperkuat putusan PN Denpasar. Mereka menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun terhadap Zainal Tayeb.

 

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Zainal Tayeb tetap ditahan. Posisi Zainal sendiri saat ini sudah dipindahkan ke dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan. Sebelum dipindahkan, pria berdarah Bugis itu menghuni Rutan Polres Badung.

 

Saat menjalani penahanan di Rutan Polres Badung, kondisi Zainal sempat drop hingga harus mendapatkan penanganan tim medis.

 

Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula saat Zainal dilaporkan keponakannya sendiri Hedar Giacomo Boy Syam. Ada perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan perumahan elit, Ombak Luxury Residence di Cemagi, Badung dengan Hedar Giacomo Boy Syam.

 

Dalam akta kerjasama Nomor 33 tertanggal 27 September 2017, tertulis luas tanah yang dikerjasamakan 13.700 meter persegi senilai Rp 61,6 miliar. Dalam perjalanannya, Hedar merasa luas tanah tidak sesuai.

 

Setelah dilakukan pengukuran ulang luas tanah menurut Hedar hanya 8.892 meter persegi. Atas dasar itu, Hedar melaporkan ke Polres Badung dengan klaim kerugian kurang lebih Rp21,6 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/