25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:24 AM WIB

TSK Penusuk Prada Yanuar Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun

RadarBali.com – Pelimpahan berkas dan tersangka penusuk Prada Yanuar, 20, hingga tewas dilakukan penyidik Polresta Denpasar kemarin.

Empat tersangka yakni Dewa Komang DA, anak anggota dewan dari Fraksi PDIP DPRD Bali, daerah pemilihan (Dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai, KCA, IC,  dan KTS, resmi jadi tahanan jaksa.

Kasipidum Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung menjelaskan, dalam aksinya, mereka akan dijerat pasal berbeda.

Pertama untuk tersangka Dewa Komang DA, pihak Kejari Denpasar menjerat anak anggota dewan dengan pasal berlapis.

Yakni pasal 338 KUHP juncto  Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 juncto  UU RI Nomor. 11 tahun 2012 atau pasal 351 ayat (3) KUHP juncto  UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

“Sedangkan untuk tiga temannya kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 juncto  UU RI Nomor. 11 tahun 2012 atau pasal 351 ayat (3) KUHP  juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012,” imbuhnya. 

Bagaimana dengan UU darurat atas kepemilikan senjata tajam? Ditanya demikian Maha Agung menyatakan jika pihaknya tidak menjerat pelaku utama dengan UU Darurat. 

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum, lanjut Maha Agung,  pihaknya menyebut,  untuk tersangka DKDA akan ditangani tiga jaksa penuntut umum (JPU) yakni masing-masing Jaksa Made Ayu Citra Mayasari, Jaksa Dewa Lanang Arya Raharja, Jaksa Cok Istri Intan Melanie Dewi.

Sedangkan untuk tiga tersangka lain, pihak Pidsus Kejari menugaskan Jaksa IGAA Fitria Candrawati, I Nyoman Bela Putra Atmaja,  dan Komang Suasih. 

Seperti diketahui, kasus pengeroyokan dan penganiayan berat hingga menyebabkan seorang anggota TNI ini tewas,  terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai atau tepatnya di dekat Halte Pertigaan Perum Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (9/7)  sekitar pukul 04.30.

Prada Yanuar Setiawan, bersama pelapor Isro Mihardi serta empat teman lainnya,  yakni Stefanus Iman, Tegar Ananta Hadi,  Muhammad Jauhari dan Munajir berencana jalan-jalan ke Kuta. 

Sempat jalan-jalan,  sekitar pukul 04.00,  korban bersama temannya berencana pulang ke rumah Isro di Jalan Pratama Gang I Lingkungan Celuk, Benoa, Kutsel. 

Dalam perjalanan,  korban bersama lima teman mengendarai motor. Selanjutnya di tengah perjalanan tiba-tiba disalip CI yang saat itu membonceng DKDA.

Topi CI jatuh dan kemudian putar balik dan nyaris tertabrak oleh korban Stefani dan Munajir.  Sempat ditegur,  kemudian mereka lanjut. 

Namun sampai di tempat kejadian perkara, (TKP) I di dekat Halte Perum Taman Griya,  mereka kembali bertemu dan senpat berpandangan.

Tak terima dengan teguran Munajir  tersangka Revo kemudian mengajak Munajir dan stefani kelahi. Namun oleh Stefani dicueki dengan memacu motor dengan kencang. 

Sempat berupaya mengejar,  namun Revo gagal.  Akhirnya dia menunggu korban dengan memalang motor. 

 Selanjutnya korban yang ada dibelakang kemudian tak terima dan sempat berupaya memukul Revo namun meleset. 

Melihat Revo berkelahi,  CI yang membonceng DKDA kemudian membantu Revo dan mengeroyok dan memukuli korban. 

Selanjutnya DKDA mendorong dan menusuk korban dengan sajam dan jatuh tersungkur ke trotoar.

Setelah korban jatuh,  DKDA pergi.  Atas kejadian itu,  selain mengakibatkan satu korban tewas,  juga mengakibatkan korban luka.

RadarBali.com – Pelimpahan berkas dan tersangka penusuk Prada Yanuar, 20, hingga tewas dilakukan penyidik Polresta Denpasar kemarin.

Empat tersangka yakni Dewa Komang DA, anak anggota dewan dari Fraksi PDIP DPRD Bali, daerah pemilihan (Dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai, KCA, IC,  dan KTS, resmi jadi tahanan jaksa.

Kasipidum Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung menjelaskan, dalam aksinya, mereka akan dijerat pasal berbeda.

Pertama untuk tersangka Dewa Komang DA, pihak Kejari Denpasar menjerat anak anggota dewan dengan pasal berlapis.

Yakni pasal 338 KUHP juncto  Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 juncto  UU RI Nomor. 11 tahun 2012 atau pasal 351 ayat (3) KUHP juncto  UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

“Sedangkan untuk tiga temannya kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 juncto  UU RI Nomor. 11 tahun 2012 atau pasal 351 ayat (3) KUHP  juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012,” imbuhnya. 

Bagaimana dengan UU darurat atas kepemilikan senjata tajam? Ditanya demikian Maha Agung menyatakan jika pihaknya tidak menjerat pelaku utama dengan UU Darurat. 

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum, lanjut Maha Agung,  pihaknya menyebut,  untuk tersangka DKDA akan ditangani tiga jaksa penuntut umum (JPU) yakni masing-masing Jaksa Made Ayu Citra Mayasari, Jaksa Dewa Lanang Arya Raharja, Jaksa Cok Istri Intan Melanie Dewi.

Sedangkan untuk tiga tersangka lain, pihak Pidsus Kejari menugaskan Jaksa IGAA Fitria Candrawati, I Nyoman Bela Putra Atmaja,  dan Komang Suasih. 

Seperti diketahui, kasus pengeroyokan dan penganiayan berat hingga menyebabkan seorang anggota TNI ini tewas,  terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai atau tepatnya di dekat Halte Pertigaan Perum Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (9/7)  sekitar pukul 04.30.

Prada Yanuar Setiawan, bersama pelapor Isro Mihardi serta empat teman lainnya,  yakni Stefanus Iman, Tegar Ananta Hadi,  Muhammad Jauhari dan Munajir berencana jalan-jalan ke Kuta. 

Sempat jalan-jalan,  sekitar pukul 04.00,  korban bersama temannya berencana pulang ke rumah Isro di Jalan Pratama Gang I Lingkungan Celuk, Benoa, Kutsel. 

Dalam perjalanan,  korban bersama lima teman mengendarai motor. Selanjutnya di tengah perjalanan tiba-tiba disalip CI yang saat itu membonceng DKDA.

Topi CI jatuh dan kemudian putar balik dan nyaris tertabrak oleh korban Stefani dan Munajir.  Sempat ditegur,  kemudian mereka lanjut. 

Namun sampai di tempat kejadian perkara, (TKP) I di dekat Halte Perum Taman Griya,  mereka kembali bertemu dan senpat berpandangan.

Tak terima dengan teguran Munajir  tersangka Revo kemudian mengajak Munajir dan stefani kelahi. Namun oleh Stefani dicueki dengan memacu motor dengan kencang. 

Sempat berupaya mengejar,  namun Revo gagal.  Akhirnya dia menunggu korban dengan memalang motor. 

 Selanjutnya korban yang ada dibelakang kemudian tak terima dan sempat berupaya memukul Revo namun meleset. 

Melihat Revo berkelahi,  CI yang membonceng DKDA kemudian membantu Revo dan mengeroyok dan memukuli korban. 

Selanjutnya DKDA mendorong dan menusuk korban dengan sajam dan jatuh tersungkur ke trotoar.

Setelah korban jatuh,  DKDA pergi.  Atas kejadian itu,  selain mengakibatkan satu korban tewas,  juga mengakibatkan korban luka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/