DENPASAR – Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose berbicara soal pungutan oleh desa adat. Dia mengaku telah mengatakan kepada Tim Saber Pungli bahwa desa adat boleh melakukan pemungutan namun dengan beberapa catatan.
“Kepada Saber Pungli saya sudah katakan bahwa desa-desa adat hanya boleh mengambil pungutan dari desa dan aset-aset desa serta pihak ketiga yang tidak mengikat.
Tidak mengambil dari pungutan liar,” ucap Irjen Golose Kamis (28/12) kemarin saat ditemui langsung di Jalan Camplung Tandung, Seminyak, Kuta.
Menurut jenderal bintang dua asal Manado, Sulawesi Utara, itu pungutan dimaksud harus diatur khusus dalam peraturan daerah.
“Itu harus diatur dengan Perda. Terkait hal ini pertama kita tentunya akan soft approach dulu, memberi penjelasan.
Saya tidak mau menabrak adat, tetapi hukum nasional atau hukum positif juga harus ditegakkan. Jangan sampai hal-hal begini ini membuat masyarakat menilai terlalu banyak pungutan di Bali,” tegasnya.
Dirinya menilai bila terlalu banyak pungutan akan ada komplain yang buntutnya membuat orang-orang resisten datang ke Bali.
“Kita harus bisa mencegah hal-hal yang membuat turis enggan datang,” ujarnya. Terkait isu, kata dia, juga wajib dikelola sehingga tidak menjadi bumerang untuk Pulau Bali.
“Kita lihat kemarin, bandara hanya ditutup dua setengah hari dampaknya banyak karyawan dirumahkan. Ini yang harus kita ingat. Di Bali banyak pabrik tapi tanpa asap,” ungkapnya.