GIANYAR – Niat pelukis Bambang Lagito, 49, untuk merayakan tahun baruan dengan lintingan ganja kandas.
Itu karena petugas Satreskrim Polsek Ubud, menangkap warga Depok, Jawa Barat di depan Monkey Forest saat nongkrong bersama warga asing di depan Monkey Forest.
Bambang diciduk karena membawa ganja seberat 8,5 gram. Sedangkan warga asing itu masih buron.
Kapolsek Ubud Kompol Raka Sugita menyatakan, penangkapan terhadap Bambang itu berawal dari patroli yang dilakukan oleh jajaran Polsek.
“Selanjutnya anggota ini melihat pelaku bersama warga asing duduk-duduk depan Monkey Forest, naluri polisi muncul lalu pelaku digeledah,” ujar Kompol Sugita.
Dalam penggeledahan itu, Bambang tidak melawan. Polisi menemukan lima paket ganja. Sayangnya, saat Bambang ditangkap, satu warga asing yang sebelumnya bersama Bambang kabur.
“Untuk warga asing, kata pelaku dia hanya kenal di jalan. Tapi tetap jadi perhatian kami, warga asing itu masih kami cari,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, Bambang ditengarai sebagai pemakai. Pasalnya dari hasil tes urine Bambang positif sebagai pengguna ganja.
“Kami juga masih kembangkan, apakah pelaku ini menjual ganja di Ubud. Dan apakah warga asing tadi mau membeli, masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Yang jelas, pelukis yang tinggal di Bali sejak 1993 silam itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Kasatnarkoba Polres Gianyar AKP Gusti Putu Dharmanatha menambahkan, setelah ditelusuri, sistem yang digunakan Bambang masih tergolong konvensional. Yakni dengan cara beli putus.
“Jadi barang ada yang pesan diletakkan di pinggir jalan. Katanya dapat di pantai Kuta. Lalu uangnya juga ditaruh di jalan. Antara pembeli dan penjual tidak kontak badan,” ujarnya.
Walau begitu, pihak kepolisian akan meredam peredaran narkoba di Gianyar. “Terlebih menjelang pergantian tahun. Kami berbuat maksimal untuk menghadang segala jenis narkoba masuk,” tukasnya.