DENPASAR – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit investasi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali senilai Rp 200 miliar terus berkembang.
Pasca mengantongi sejumlah nama calon tersangka, terbaru, tim penyidik dari tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali memeriksa saksi-saksi, ahli dan melakukan pengumpulan alat bukti.
Saksi terbaru yang dipanggil penyidik yakni dari pihak Bank Danamon. Pemanggilan saksi Bank Danamon tersebut dari informasi, yakni untuk mengetahui adanya informasi adanya take over dana pasca pencairan kredit BPD.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bali Purwanta Sudarmadji membenarkan langkah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti.
“Sedang dalam upaya pengumpulan alat bukti. Pemeriksaan saksi dan ahli juga sedang berjalan, “papar Purwanta.
Sayangnya, terkait upaya penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Purwanta yang ditanya terkait informasi adanya pemanggilan saksi dari Bank Danamon oleh penyidik menyatakan belum.
“Belum ada. Kami belum panggil dan belum periksa. Tetapi yang jelas, kami masih dalam proses pengumpulan alat bukti, “tegasnya.
Lalu bagaimana dengan penetapan tersangka pasca penyidik mengantongi lima calon tersangka? “kalau yang itu (penetapan tersangka) bukan ranah dan wewenang saya, “ujarnya
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam penyidikan perkara, pihak Pidsus Kejati Bali melaluo ketua tim penyidik Otto. S menyebutkan, setidaknya ada lima calon tersangka dalam kasus ini.
Selain itu dalam perkara ini selain sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti, dan puluhan saksi (20 orang saksi dan 3 ahli yakni ahli keuangan dan perbankan,
penyidik juga secara intens melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bali.