TABANAN– Pasangan suami- istri (Pasutri) Imam Anwar, 25, dan Nabila, 29, harus menghabiskan separuh hidupnya di balik jeruji besi.
Pasutri asal Desa Pegayaman, Sukasada, Buleleng tersebut ditangkap Polsek Baturiti karena nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 5 lokasi berbeda di Tabanan.
Saat digelandang di Polsek Baturiti, Imam Anwar, 25, bersama istrinya Nabila, 29 tampak tertunduk malu. Bahkan Nabila menangis ketika dikeler. Raut wajahnya tampak penuh penyesalan.
Satu patah kata pun tak terlontar dari mulutnya. Dia memilih menangis dan diam di hadapan para awak media yang menyodorkan sejumlah pertanyaan. Begitu pula dengan suaminya juga terdiam seribu bahasa.
Kapolsek Baturiti Ida Bagus Mertayasa mengatakan, penangkapan terhadap pasangan suami dan istri (Imam dan Nabila) berbekal rekaman kamera pengawas CCTV di Toko Setya Kawan.
Pasutri ini awalnya terlihat datang dari arah Denpasar menuju Singaraja, Buleleng.
Pasutri tersebut mencuri sepeda motor di lokasi berjarak 100 meter dari Toko Setya Kawan yang berada di daerah Pacung, Baturiti.
Melihat sepeda motor Honda Vario yang dalam kondisi kunci nyantol. Iman turun dari kendaraan, sedangkan istrinya masih berada diatas kendaraan.
Memanfaatkan kunci nyantol, tersangka Iman dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban yang kala itu sedang terparkir di sebuah warung.
“Jadi pelaku pasutri ini kompak mencuri. Istri melihat situasi TKP dan suami tukang curi motor,” ungkap Kompol Bagus Mertayasa, Kamis, (24/2).
Dia menjelaskan rekaman kamera CCTV ini menjadi titik awal penangkapan pasutri (Imam dan Nabila). Wajah dan cirinya terlihat jelas sehingga pihaknya lakukan penyelidikan.
“Kedua pasangan suami istri asal Desa Pegayaman, Sukasada Buleleng ini mengakui perbuatannya. Dan mengaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kunci nyantol. Bahkan mencuri motor juga dengan menggunakan kunci palsu di lokasi lain,” jelas Kompol Bagus Mertayasa.
Menariknya dari hasil pemeriksaan terhadap pasutri ini ternyata melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bukan hanya sekali melainkan di lima TKP yang berbeda secara keseluruhan berada di wilayah Hukum Polsek Baturiti.
Di antaranya membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam DK 5630 ES didepan rumah praktek dokter Ni Putu Gek Ratih Damayanti Banjar Dinas Pacung, Baturiti. Itu dilakukan pada 13 Oktober 2021 lalu.
Berlanjut melakukan aksi pencurian di Banjar Dinas Kembang Merta Desa Candikuning, Baturiti dengan membawa kabur sepeda motor Vario Techno DK 2688 HT. Kemudian pada 23 Oktober juga mencuri di depan minimarket Banjar Dinas Sekar Gula Desa Mekarsari Baturiti. Dengan mencuri sepeda motor Honda Scoopy DK 6629 GAS.
Pasutri ini juga mengakui melakukan aksi yang sama di rumah milik I Wayan Parwatayana, Banjar Pacung Baturiti dengan mengambil sepeda motor milik korban Honda Scoopy DK 2346.
Terakhir, keduanya mencuri sepeda motor milik korban I Ketut Yudiantara di Banjar Dinas Pacung Baturiti Honda Vario DK 2654 GAI.
“Motor curian ini kemudian pelaku jual ke daerah Buleleng dengan kisaran harga mulai dari Rp 1,2 juta sampai Rp 2 juta. Uang hasil penjualan dipakai untuk berfoya-foya dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Kompol Bagus Mertayasa.
Dari pengakuan pasutri ini setelah dimintai keterangan, nekat mencuri lantaran tak memiliki pekerjaan. Sebelumnya mereka bekerja di rumah makan padang di daerah Nusa Dua.
Akibat perbuatannya pasangan suami istri (Imam dan Nabila) dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.