SINGARAJA– Komang Indra Putra alias Kalik, 39, nekat mencuri sepeda motor. Pemicunya sederhana. Pria asal Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt itu merasa sakit hati gegara putus hubungan asmara dengan kekasihnya.
Aksi pencurian itu dilakukan pada Sabtu (12/2) lalu. Peristiwa bermula saat korban Kadek Sunarbawa, 28, warga Desa Kedis bertandang ke rumah Putu Ekantari, 29, warga Desa Munduk. Korban ketika itu mengemudikan sepeda motor DK 2794 UY. Motor itu diketahui disewa dari seorang warga di Desa Lokapaksa.
Saat itu korban hendak menjenguk orang tua Putu Ekantari yang sedang sakit. Sepeda motor itu pun diparkir begitu saja di pinggir jalan raya Munduk-Banyuatis.
Belakangan sepeda motor itu hilang pada Sabtu dini hari. Korban pun langsung melapor ke Bhabinkamtibmas Desa Munduk. Laporan itu diteruskan ke Mapolsek Banjar.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, seorang warga sempat melihat tersangka Komang Kalik mencuri sepeda motor tersebut. Berbekal informasi itu, polisi mengamankan tersangka pada Minggu (13/2) di rumahnya.
“Tersangka mencuri sepeda motor itu, kemudian disembunyikan di Setra Desa Rangdu. Tersangka juga sempat mengganti nomor plat sepeda motor yang dicuri. Belum sempat digadaikan,” kata Kapolsek Banjar, Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Banjar Selasa (1/3).
Menurut Sudarsana, tersangka melakukan aksi tersebut gegara masalah asmara. “Jadi tersangka ini pernah punya hubungan asmara dengan saksi Putu Ekantari. Tapi sudah putus hubungan. Saat melihat sepeda motor itu tersangka langsung mencuri dengan menggunakan kunci palsu,” ungkap Sudarsana.
Sementara itu, tersangka Komang Kalik mengaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati. Ia geram saat melihat Putu Ekantari dibonceng korban.
“Motor yang dipakai itu, saya dulu yang sewa. Saya sudah sering lancong ke rumah dia, sering ngobrol sama ibunya. Saya sakit hati lihat dia dengan laki-laki lain. Makanya saya ambil motor itu. Saya sudah tahu kuncinya dol, karena dulu saya yang sering bawa,” ujar tersangka Kalik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini tersangka ditahan di Mapolsek Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.