33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:01 PM WIB

Ngamuk Bawa Pedang Panjang, ABK Asal NTB Dibekuk Polisi

DENPASAR-ABK asal Sumbawa, NTB bernama Yandi Septiawan ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Selatan. Pelaku berusia 19 tahun itu ditangkap karena mengancam sejumlah pemuda lainnya yang berasal dari Lombok, NTB. 

 

Kapolsek Denpasar Selatan, I Gede Sudyatmaja menerangkan, kejadian itu bermula saat pelaku bersama kawan-kawannya sedang menggelar pesta miras pada Selasa (15/3/2022) malam. Saat itu rekan pelaku bernama Roy bercerita jika dirinya punya masalah dengan ABK lain asal Lombok di pelabuhan Benoa, Denpasar. 

 

“Selanjutnya pelaku ini emosi dan berniat membantu temannya itu. Pelaku lalu mengambil sebilah parang panjang di dalam kamar kosnya dan berangkat menyusul temannya ke Benoa,” kata Kapolsek kepada awak media, Rabu (16/3/2022). Sesampainya di Benoa, pelaku tidak melihat adanya orang-orang yang berkelahi. 

 

Pelaku pun pulang kembali ke kosannya. Sesampainya di areal kos, pelaku lalu mengamuk dalam kondisi mabuk. Hal itu membuat tetangga kosnya merasa terganggu dan takut. Warga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

 

Berdasarkan laporan itu, polisi bergegas ke TKP. Di sana pelaku ditemukan masih ribut dengan suara keras. Tak berpanjang kata, polisi langsung meringkus pelaku beserta barang bukti sebilah pedang berukuran panjang. 

 

“Pedang berukuran kurang lebih 80 cm meter itu milik pelaku. Dan dibawa dari kampungnya di Sumbawa, NTB,” tambah Kapolsek.

 

Atas kejadian itu, tersangka Yandi dijerat denganpasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

DENPASAR-ABK asal Sumbawa, NTB bernama Yandi Septiawan ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Selatan. Pelaku berusia 19 tahun itu ditangkap karena mengancam sejumlah pemuda lainnya yang berasal dari Lombok, NTB. 

 

Kapolsek Denpasar Selatan, I Gede Sudyatmaja menerangkan, kejadian itu bermula saat pelaku bersama kawan-kawannya sedang menggelar pesta miras pada Selasa (15/3/2022) malam. Saat itu rekan pelaku bernama Roy bercerita jika dirinya punya masalah dengan ABK lain asal Lombok di pelabuhan Benoa, Denpasar. 

 

“Selanjutnya pelaku ini emosi dan berniat membantu temannya itu. Pelaku lalu mengambil sebilah parang panjang di dalam kamar kosnya dan berangkat menyusul temannya ke Benoa,” kata Kapolsek kepada awak media, Rabu (16/3/2022). Sesampainya di Benoa, pelaku tidak melihat adanya orang-orang yang berkelahi. 

 

Pelaku pun pulang kembali ke kosannya. Sesampainya di areal kos, pelaku lalu mengamuk dalam kondisi mabuk. Hal itu membuat tetangga kosnya merasa terganggu dan takut. Warga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

 

Berdasarkan laporan itu, polisi bergegas ke TKP. Di sana pelaku ditemukan masih ribut dengan suara keras. Tak berpanjang kata, polisi langsung meringkus pelaku beserta barang bukti sebilah pedang berukuran panjang. 

 

“Pedang berukuran kurang lebih 80 cm meter itu milik pelaku. Dan dibawa dari kampungnya di Sumbawa, NTB,” tambah Kapolsek.

 

Atas kejadian itu, tersangka Yandi dijerat denganpasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/