DENPASAR– Rommy Agustama dan Putri Apriliyanti adalah pasangan suami istri (pasutri) muda. Rommy berusia 25 tahun, sedangkan Putri berumur 21 tahun. Sayang, usia muda itu harus dilalui di dalam bui.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan enam bulan (9,5 tahun) kepada masing-masing terdakwa,” tuntut JPU Dina K Sitepu dalam sidang daring Kamis kemarin (17/3).
Tuntutan 9,5 tahun penjara itu bukan tanpa alasan. Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos kedua terdakwa, polisi menemukan 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram.
Selain itu diamankan juga satu buah timbangan elektrik, satu bong, satu bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. Saat diinterogasi, keduanya mengaku puluhan paket sabu itu adalah milik Roy. Para terdakwa mengaku hanya bekerja sebagai kurir dengan upah Rp 50 ribu setiap alamat tempelan paket sabu.
Tidak hanya tuntutan pidana penjara, JPU Dina juga menuntut pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara. “Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tegas JPU Kejari Denpasar itu.
Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan. “Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis. Karena itu, kami minta waktu sepekan,” kata Aji Silaban.
Kedua terdakwa dibekuk anggota Satnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos mereka di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar Selatan Jumat, 1 Oktober 2021.
Mereka mengaku sebagai kaki tangan seseorang yang dipanggil Roy. Sebelum ditangkap, pasutri itu sudah menaruh belasan paket sabu di seputaran Kerobokan dan Canggu dan Jalan Uma Alas.
Namun, saat hendak menyerahkan barang pada pelanggan lainnya, anggota Satnarkoba Polresta Denpasar menangkap keduanya. Selama ini pergerakan pasutri ini telah diawasi polisi.