27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:41 AM WIB

Selain Pernah Dibui, Sopir Taksi juga Kuasai Ekstasi dan Senjata Api

DENPASAR– Sebagian masa hidup terdakwa I Nyoman Tedi Ariana telah dilalu di dalam bui. Pria 39 tahun itu pernah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Agustus 2016.

 

Walau pernah dibui, Tedi tidak juga tobat. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir taksi itu kembali beraksi. Ia bermain-main dengan narkoba. Yang membuat Tedi terancam hukuman berat, selain menguasai narkoba, dia juga menyimpan senjata api tanpa izin.

 

Pria kelahiran 20 Oktober 1982 itu didakwa dua undang-undang berbeda. Pertama, ia didakwa Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Selanjutnya Tedi didakwa Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

 

“Dalam sidang terdakwa mengakui semua perbuatannya, termasuk pernah divonis delapan tahun penjara,” ujar JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, Minggu (27/3).

 

Dalam sidang, terdakwa mengaku sudah berhenti menjadi sopir taksi. Terdakwa sempat terpikirkan memiliki usaha penyewaan sound system atau perangkat pengeras suara. Namun, saat cita-citanya belum terwujud, pria asli Denpasar itu main-main dengan narkoba.

 

Terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar pada 4 Januari 2022 di Jalan Resimuka Barat, Denpasar Barat.

 

Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah ruangan di belakang lemari kamar terdakwa yang di dalamnya ada kotak bekas jam berisi 19 plastik klip.

 

Sebanyak 13 klip berisi sabu dan satu klip berisi tiga butir tablet ekstasi. Polisi juga menemukan satu buah timbangan elektrik, bong, korek api, dan benda lain untuk mengemas narkoba dalam plastik. Terdakwa lantas dibawa ke Polresta Denpasar.

 

“Sabu yang dikuasai terdakwa seberat 26,72 gram dan esktasi seberat 1,10 gram, sehingga berat keseluruhan 27,82 gram,” rinci JPU Kejari Denpasar itu.

 

Setelah sampai di kantor, polisi mencurigai terdakwa masih menyimpan narkoba. Polisi kembali ke rumah terdakwa dan melakukan pengggeledahan. Bukan narkoba yang ditemukan, tapi senjata api rakitan jenis genggam revolver.

 

“Polisi juga menemukan satu kotak warna putih berisi sembilan butir peluru. Terdakwa menyimpan senjata api itu di dalam banker di bawah lemari pakaian,” beber JPU.

 

Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku senjata api tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang seharga Rp 15 juta. Terdakwa mengaku untuk koleksi. Namun, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai senjata api dan amunisinya.

 

Dari pemeriksaan laboratorium, tujuh butir peluru hanya bisa menghasilkan suara sebagai peringatan (peluru hampa), sedangkan dua butir peluru lainnya ujungnya dipasang gotri (logam bulat) dapat membahayakan bila mengenai orang.

DENPASAR– Sebagian masa hidup terdakwa I Nyoman Tedi Ariana telah dilalu di dalam bui. Pria 39 tahun itu pernah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Agustus 2016.

 

Walau pernah dibui, Tedi tidak juga tobat. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir taksi itu kembali beraksi. Ia bermain-main dengan narkoba. Yang membuat Tedi terancam hukuman berat, selain menguasai narkoba, dia juga menyimpan senjata api tanpa izin.

 

Pria kelahiran 20 Oktober 1982 itu didakwa dua undang-undang berbeda. Pertama, ia didakwa Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Selanjutnya Tedi didakwa Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

 

“Dalam sidang terdakwa mengakui semua perbuatannya, termasuk pernah divonis delapan tahun penjara,” ujar JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, Minggu (27/3).

 

Dalam sidang, terdakwa mengaku sudah berhenti menjadi sopir taksi. Terdakwa sempat terpikirkan memiliki usaha penyewaan sound system atau perangkat pengeras suara. Namun, saat cita-citanya belum terwujud, pria asli Denpasar itu main-main dengan narkoba.

 

Terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar pada 4 Januari 2022 di Jalan Resimuka Barat, Denpasar Barat.

 

Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah ruangan di belakang lemari kamar terdakwa yang di dalamnya ada kotak bekas jam berisi 19 plastik klip.

 

Sebanyak 13 klip berisi sabu dan satu klip berisi tiga butir tablet ekstasi. Polisi juga menemukan satu buah timbangan elektrik, bong, korek api, dan benda lain untuk mengemas narkoba dalam plastik. Terdakwa lantas dibawa ke Polresta Denpasar.

 

“Sabu yang dikuasai terdakwa seberat 26,72 gram dan esktasi seberat 1,10 gram, sehingga berat keseluruhan 27,82 gram,” rinci JPU Kejari Denpasar itu.

 

Setelah sampai di kantor, polisi mencurigai terdakwa masih menyimpan narkoba. Polisi kembali ke rumah terdakwa dan melakukan pengggeledahan. Bukan narkoba yang ditemukan, tapi senjata api rakitan jenis genggam revolver.

 

“Polisi juga menemukan satu kotak warna putih berisi sembilan butir peluru. Terdakwa menyimpan senjata api itu di dalam banker di bawah lemari pakaian,” beber JPU.

 

Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku senjata api tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang seharga Rp 15 juta. Terdakwa mengaku untuk koleksi. Namun, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai senjata api dan amunisinya.

 

Dari pemeriksaan laboratorium, tujuh butir peluru hanya bisa menghasilkan suara sebagai peringatan (peluru hampa), sedangkan dua butir peluru lainnya ujungnya dipasang gotri (logam bulat) dapat membahayakan bila mengenai orang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/