27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:17 AM WIB

JRX SID Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali

DENPASAR-Jumat (1/4/2022) kemarin, I Gede Aryastina alias Jrx SID dipindahkan ke Lapas Kerobokan dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

 

JRX akan menjalani sisa masa tahanannya dari vonis pidana satu tahun dan denda Rp 25 juta akan dituntaskan di Lapas Kerobokan. Sebelumnya JRX divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas laporan dari Adam Deni Gea Raka. 

 

Proses pemindahan tersebut didampingi oleh penasihat hukum JRX,  I Wayan Gendo Suardana yang hadir di Lapas Kerobokan untuk memastikan proses administrasi pemindahan Jerinx dari Rutan Salemba ke LP Kerobokan yang diurus oleh Jaksa Penuntut Umum,Gede Eka Hariana.

 

Dijelaskan Gendo, sebelumya pihaknya bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022, agar pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut dapat dilakukan dengan menempatkan Jerinx di LP Kerobokan Bali. 

 

“Permohonan tersebut ditanggapi oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan kemarin (Jumat, 1 April 2022), JRX sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali,” kata Gendo, Sabtu (2/4/2022).

 

Menurutnya permohonan agar JRX menjalani hukumannya di LP Kerobokan, karena agar dekat dengan ibunya yang kini sakit-sakitan.

 

“Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga apabila terdakwa menjalani hukuman di Bali, maka Ibu terdakwa dapat mengunjungi terdakwa dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar. Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan,” tambahnya. 

 

Lebih jauh, Gendo menerangkan kurang lebih, JRX akan menjalani masa tahanan selama 8 bulan di LP Kerobokan, Badung. Namun jika JRX mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat maka JRX hanya akan menjalani masa kurungan kurang lebih 3 sampai 4 bulan. 

 

 “Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022,” terang Gendo. Terkait pengajuan cuti bersyarat itu, tim kuasa hukum masih akan berkoordinasi dengan JRX sendiri sebagai klien. Sedangkan terkait dengan denda Rp 25 Juta sudah dibayar oleh JRX melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.

 

“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga JRX saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta,” pungkas Gendo.

DENPASAR-Jumat (1/4/2022) kemarin, I Gede Aryastina alias Jrx SID dipindahkan ke Lapas Kerobokan dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

 

JRX akan menjalani sisa masa tahanannya dari vonis pidana satu tahun dan denda Rp 25 juta akan dituntaskan di Lapas Kerobokan. Sebelumnya JRX divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas laporan dari Adam Deni Gea Raka. 

 

Proses pemindahan tersebut didampingi oleh penasihat hukum JRX,  I Wayan Gendo Suardana yang hadir di Lapas Kerobokan untuk memastikan proses administrasi pemindahan Jerinx dari Rutan Salemba ke LP Kerobokan yang diurus oleh Jaksa Penuntut Umum,Gede Eka Hariana.

 

Dijelaskan Gendo, sebelumya pihaknya bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022, agar pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut dapat dilakukan dengan menempatkan Jerinx di LP Kerobokan Bali. 

 

“Permohonan tersebut ditanggapi oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan kemarin (Jumat, 1 April 2022), JRX sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali,” kata Gendo, Sabtu (2/4/2022).

 

Menurutnya permohonan agar JRX menjalani hukumannya di LP Kerobokan, karena agar dekat dengan ibunya yang kini sakit-sakitan.

 

“Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga apabila terdakwa menjalani hukuman di Bali, maka Ibu terdakwa dapat mengunjungi terdakwa dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar. Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan,” tambahnya. 

 

Lebih jauh, Gendo menerangkan kurang lebih, JRX akan menjalani masa tahanan selama 8 bulan di LP Kerobokan, Badung. Namun jika JRX mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat maka JRX hanya akan menjalani masa kurungan kurang lebih 3 sampai 4 bulan. 

 

 “Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022,” terang Gendo. Terkait pengajuan cuti bersyarat itu, tim kuasa hukum masih akan berkoordinasi dengan JRX sendiri sebagai klien. Sedangkan terkait dengan denda Rp 25 Juta sudah dibayar oleh JRX melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.

 

“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga JRX saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta,” pungkas Gendo.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/