25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:22 AM WIB

Kuasai Ratusan Butir Ekstasi, Ferry Sugianto & Joni Rochman Diadili

DENPASAR-Sidang dengan agenda dakwaan terhadap Joni Abdul Rochman dan Ferry Sugianto atas dugaan kepemilikan 414 butir pil ekstasi dan setengah gram sabu- sabu, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar Selasa lalu (29/3/2022).

 

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Lanang dan Wiwid melalui Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha memaparkan fakta persidangan yang berlangsung mengatakan, Joni Abdul Rochman dan terdakwa Ferry Sugianto memesan sabu pada Selasa tanggal 18 Januari 2022, sekira pukul 13.00.

 

Ferry Sugianto memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada lelaki bernama Fadjar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) harga Rp 1.200.000. Di mana Fadjar (DPO) memberitahukan kepada terdakwa Ferry Sugianto bahwa sabu tersebut akan dikirim melalui aplikasi Gojek ke Ruko 14C, Jalan Tukad Barito, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

 

Dalam komunikasi via telepon, Fadjar (DPO) memberitahu bahwa narkotika jenis sabu tersebut dikirim bersamaan dengan barang titipan miliknya, yang akan diambil oleh temannya. BB lalu dikirim dan diambil di depan Ruko 14C, Jalan Tukad Barito, Desa Panjer, Rabu (19/1/2022) sekira pukul 14.00.

 

Terdakwa Joni Abdul Rochman membawa narkotika tersebut masuk ke dalam tempat tinggal dengan barang bukti total berat bersih keseluruhan adalah 152,61 gram dengan rincian sebagai berikut. 11 (sebelas) paket plastik klip masing-masing berisi tablet warna biru Narkotika jenis ekstasi Kode A sampai dengan Kode K berat bersih 152.11 gram atau sebanyak 414 butir.

 

Kemudian disisihkan sebagaimana berita acara penyisihan barang bukti tanggal 20 Januari 2022, sebanyak berat bersih 15,64 gram guna kepentingan pengujian laboratorium dan sisanya sebanyak netto 136,47 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan. Dan 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram netto.

 

Kemudian disisihkan sebagaimana berita acara penyisihan barang bukti tanggal 20 Januari 2022 sebanyak berat bersih 0,26 gram guna kepentingan pengujian laboratorium dan sisanya sebanyak netto 0,24 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

 

Atas perbuatan tersebut, maka Jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif, yang pertama Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dan yang kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terancam 20 tahun penjara,” jela

DENPASAR-Sidang dengan agenda dakwaan terhadap Joni Abdul Rochman dan Ferry Sugianto atas dugaan kepemilikan 414 butir pil ekstasi dan setengah gram sabu- sabu, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar Selasa lalu (29/3/2022).

 

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Lanang dan Wiwid melalui Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha memaparkan fakta persidangan yang berlangsung mengatakan, Joni Abdul Rochman dan terdakwa Ferry Sugianto memesan sabu pada Selasa tanggal 18 Januari 2022, sekira pukul 13.00.

 

Ferry Sugianto memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada lelaki bernama Fadjar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) harga Rp 1.200.000. Di mana Fadjar (DPO) memberitahukan kepada terdakwa Ferry Sugianto bahwa sabu tersebut akan dikirim melalui aplikasi Gojek ke Ruko 14C, Jalan Tukad Barito, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

 

Dalam komunikasi via telepon, Fadjar (DPO) memberitahu bahwa narkotika jenis sabu tersebut dikirim bersamaan dengan barang titipan miliknya, yang akan diambil oleh temannya. BB lalu dikirim dan diambil di depan Ruko 14C, Jalan Tukad Barito, Desa Panjer, Rabu (19/1/2022) sekira pukul 14.00.

 

Terdakwa Joni Abdul Rochman membawa narkotika tersebut masuk ke dalam tempat tinggal dengan barang bukti total berat bersih keseluruhan adalah 152,61 gram dengan rincian sebagai berikut. 11 (sebelas) paket plastik klip masing-masing berisi tablet warna biru Narkotika jenis ekstasi Kode A sampai dengan Kode K berat bersih 152.11 gram atau sebanyak 414 butir.

 

Kemudian disisihkan sebagaimana berita acara penyisihan barang bukti tanggal 20 Januari 2022, sebanyak berat bersih 15,64 gram guna kepentingan pengujian laboratorium dan sisanya sebanyak netto 136,47 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan. Dan 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram netto.

 

Kemudian disisihkan sebagaimana berita acara penyisihan barang bukti tanggal 20 Januari 2022 sebanyak berat bersih 0,26 gram guna kepentingan pengujian laboratorium dan sisanya sebanyak netto 0,24 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

 

Atas perbuatan tersebut, maka Jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif, yang pertama Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dan yang kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terancam 20 tahun penjara,” jela

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/