25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:30 AM WIB

Nelayan Pusing karena Beli BBM Pertalite harus Pakai Suket dari Desa

TABANAN-Sejumlah nelayan di Tabanan mengaku kesal dengan adanya aturan baru soal pembelian bahan bakar minyak (BBM) khususnya pertalite di Pom Bensin. Pasalnya, nelayan harus menggunakan surat rekomendasi dari Perbekel untuk menyatakan memang benar yang bersangkutan membeli BBM adalah warga setempat dan berprofesi sebagai nelayan.

 

Sebelumnya, nelayan telah menyodorkan kartu nelayan, namun tetap ditolak oleh pengelola SPBU. Antara nelayan dan petugas SPBU pun terjadi adu argumen.

 

Kondisi itulah yang dialami oleh seorang nelayan I Gusti Putu Yadnya dari kelompok nelayan Balian Segara, Banjar Dinas Lalanglinggah Selemadeg Barat, Tabanan yang membeli BBM jenis pertalite di SPBU Soka Desa Antap Selemadeg.

 

Atas apa yang dialaminya, Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Tabanan ini akhirnya mesadu ke anggota DPRD Tabanan, Rabu (6/4).

 

Bukan tanpa Gusti Putu Yadnya mengadu ke Dewan Tabanan. Pasalnya sekarang ini pihaknya memang sangat perlu BBM jenis Pertalite. Sebab, musim panen lobster saat ini di laut.

 

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tabanan, I Ketut Arsana Yasa perihal kondisi tersebut yang dialami sejumlah nelayan dirinya telah mendapat banyak laporan dari para nelayan di seluruh Kabupaten Tabanan.

 

“Pagi ini saya sudah terima tiga telpon dari teman-teman nelayan seperti di wilayah Selemadeg. Per hari ini, mereka tak bisa melaut karena tak bisa membeli bahan bakar pertalite di SPBU Soka,” ungkap Arsana Yasa.

 

Pria yang lebih akrab disapa Ketut Sadam ini melanjutkan, dari keterangan para nelayan mereka tak diizinkan alias dilarang beli pertalite karena aturan. Hanya saja, tak dijelaskan aturan yang mana digunakan untuk pelarangan itu.

 

“Sebenarnya per 1 April kemarin itu sempat tak diberikan. Tapi, setelah itu nelayan menggunakan kartu nelayan kemudian diberikan. Tapi per hari ini tadi pagi tak diberikan lagi,” kata pria yang juga Anggota Komisi I DPRD Tabanan ini.

 

Disinggung mengenai upaya kelanjutannya, Sadam menjelaskan dirinya beserta teman teman nelayan bakal meminta petunjuk ke Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga dan juga Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.

 

“Kami akan minta petunjuk ke Pak Ketua (DPRD) dan bapak Bupati Tabanan juga. Kami akan menyampaikan apa yang menjadi keluhan dari temen- temen nelayan kita. Apalagi kita ketahui lobster juga menjadi pasar ekspor,” tandasnya.

 

TABANAN-Sejumlah nelayan di Tabanan mengaku kesal dengan adanya aturan baru soal pembelian bahan bakar minyak (BBM) khususnya pertalite di Pom Bensin. Pasalnya, nelayan harus menggunakan surat rekomendasi dari Perbekel untuk menyatakan memang benar yang bersangkutan membeli BBM adalah warga setempat dan berprofesi sebagai nelayan.

 

Sebelumnya, nelayan telah menyodorkan kartu nelayan, namun tetap ditolak oleh pengelola SPBU. Antara nelayan dan petugas SPBU pun terjadi adu argumen.

 

Kondisi itulah yang dialami oleh seorang nelayan I Gusti Putu Yadnya dari kelompok nelayan Balian Segara, Banjar Dinas Lalanglinggah Selemadeg Barat, Tabanan yang membeli BBM jenis pertalite di SPBU Soka Desa Antap Selemadeg.

 

Atas apa yang dialaminya, Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Tabanan ini akhirnya mesadu ke anggota DPRD Tabanan, Rabu (6/4).

 

Bukan tanpa Gusti Putu Yadnya mengadu ke Dewan Tabanan. Pasalnya sekarang ini pihaknya memang sangat perlu BBM jenis Pertalite. Sebab, musim panen lobster saat ini di laut.

 

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tabanan, I Ketut Arsana Yasa perihal kondisi tersebut yang dialami sejumlah nelayan dirinya telah mendapat banyak laporan dari para nelayan di seluruh Kabupaten Tabanan.

 

“Pagi ini saya sudah terima tiga telpon dari teman-teman nelayan seperti di wilayah Selemadeg. Per hari ini, mereka tak bisa melaut karena tak bisa membeli bahan bakar pertalite di SPBU Soka,” ungkap Arsana Yasa.

 

Pria yang lebih akrab disapa Ketut Sadam ini melanjutkan, dari keterangan para nelayan mereka tak diizinkan alias dilarang beli pertalite karena aturan. Hanya saja, tak dijelaskan aturan yang mana digunakan untuk pelarangan itu.

 

“Sebenarnya per 1 April kemarin itu sempat tak diberikan. Tapi, setelah itu nelayan menggunakan kartu nelayan kemudian diberikan. Tapi per hari ini tadi pagi tak diberikan lagi,” kata pria yang juga Anggota Komisi I DPRD Tabanan ini.

 

Disinggung mengenai upaya kelanjutannya, Sadam menjelaskan dirinya beserta teman teman nelayan bakal meminta petunjuk ke Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga dan juga Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.

 

“Kami akan minta petunjuk ke Pak Ketua (DPRD) dan bapak Bupati Tabanan juga. Kami akan menyampaikan apa yang menjadi keluhan dari temen- temen nelayan kita. Apalagi kita ketahui lobster juga menjadi pasar ekspor,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/