32 C
Jakarta
24 November 2024, 9:11 AM WIB

Pensiunan Kepala Cabang Bank BUMD Jadi Pesakitan

DENPASAR– I Made Kasna, 58, mantan kepala cabang salah satu bank BUMD di Kuta, Badung, menjadi pesakitan. Pria asli Denpasar itu didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 4,4 miliar.

Perbuatan culas Kasna dilakukan pada 2016 lalu. Saat itu, Kasna sebagai kepala cabang mengeluarkan beberapa kredit yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sudah ditentukan direksi. Salah satunya terdakwa tidak maksimal melakukan verifikasi dengan menyalurkan kredit tanpa jaminan/agunan.

 

“Terdakwa hanya menggunakan covernote notaris, serta melakukan intervensi dalam proses analisa dan pencairan kredit. Sehingga kredit tersebut menjadi kolektibilitas macet dan bermasalah,” beber JPU I Made Agus Sastrawan dkk, dalam sidang Selasa kemarin (12/4).

 

Terdawka menyalurkan Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Aneka Guna (KAG) hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada beberapa debitur. Di antaranya Ngakan Putu Gede Oka sebesar Rp 2 miliar; Desak Made Alit Sinar sebesar Rp 2 miliar; Ayu Made Alit Fisyaningsih sebesar Rp 2 miliar; I Wayan Sudiarta sebesar Rp 2 miliar; dan CV Nusantara atau I Kadek Sudiana sebesar Rp 1,3 miliar.

 

Selain nama tersebut, ada beberapa debitur lain dengan nilai Rp 200 juta sampai Rp 500 juta.

 

“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp 4.431.222.770, sebagaimana hasil laporan BPKP Perwakilan Provinsi Bali,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Denpasar itu.

 

JPU lantas mengahdirkan dua orang saksi, yaitu Dewa Putu Sukadana selaku wakil kepala cabang dan I Wayan Sutela Negara selaku Kepala SKAI dan Anti Fraud. 

 

Dalam kesaksiannya, kedua saksi memberikan keterangan yang menyudutkan terdakwa karena telah melakukan intervensi dalam beberapa pencairan kredit. 

 

Sementara untuk pasal, JPU memasang pasal berlapis. Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

DENPASAR– I Made Kasna, 58, mantan kepala cabang salah satu bank BUMD di Kuta, Badung, menjadi pesakitan. Pria asli Denpasar itu didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 4,4 miliar.

Perbuatan culas Kasna dilakukan pada 2016 lalu. Saat itu, Kasna sebagai kepala cabang mengeluarkan beberapa kredit yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sudah ditentukan direksi. Salah satunya terdakwa tidak maksimal melakukan verifikasi dengan menyalurkan kredit tanpa jaminan/agunan.

 

“Terdakwa hanya menggunakan covernote notaris, serta melakukan intervensi dalam proses analisa dan pencairan kredit. Sehingga kredit tersebut menjadi kolektibilitas macet dan bermasalah,” beber JPU I Made Agus Sastrawan dkk, dalam sidang Selasa kemarin (12/4).

 

Terdawka menyalurkan Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Aneka Guna (KAG) hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada beberapa debitur. Di antaranya Ngakan Putu Gede Oka sebesar Rp 2 miliar; Desak Made Alit Sinar sebesar Rp 2 miliar; Ayu Made Alit Fisyaningsih sebesar Rp 2 miliar; I Wayan Sudiarta sebesar Rp 2 miliar; dan CV Nusantara atau I Kadek Sudiana sebesar Rp 1,3 miliar.

 

Selain nama tersebut, ada beberapa debitur lain dengan nilai Rp 200 juta sampai Rp 500 juta.

 

“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp 4.431.222.770, sebagaimana hasil laporan BPKP Perwakilan Provinsi Bali,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Denpasar itu.

 

JPU lantas mengahdirkan dua orang saksi, yaitu Dewa Putu Sukadana selaku wakil kepala cabang dan I Wayan Sutela Negara selaku Kepala SKAI dan Anti Fraud. 

 

Dalam kesaksiannya, kedua saksi memberikan keterangan yang menyudutkan terdakwa karena telah melakukan intervensi dalam beberapa pencairan kredit. 

 

Sementara untuk pasal, JPU memasang pasal berlapis. Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/