27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:28 AM WIB

Jaksa Penyelidik Obok-obok Bumdes Karya Mandiri di Nusa Penida

 

SEMARAPURA- Tim Jaksa Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida obok-obok kantor Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Rabu (13/4). Penggeledahan kantor Bumdes tersebut untuk mencari bukti-bukti dugaan korupsi.

 

Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Bumdes Karya Mandiri di Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida.

 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra mengungkapkan, penggeledahan tersebut menyisir seluruh meja yang ada di ruangan Bumdes Karya Mandiri. Termasuk meja kerja bendahara Bumdes Karya Mandiri dan berankas yang ada di belakang meja kerja bendahara. “Penggeledahan ini disaksikan langsung perbekel dan pengurus Bumdes,” kata Saputra Kamis (14/4).

 

Barang-barang yang didapat penyidik di antaranya ratusan buku tabungan nasabah Bumdes Karya Mandiri, beberapa bundel kitir tabungan nasabah, satu bundel kas umum Bumdes Karya Mandiri sejak tahun 2014-2017, buku kas, dan beberapa dokumen penting lainnya terkait pengelolaan keuangan.

 

“Serta ditemukan juga sejumlah uang sisa kas Bumdes Karya Mandiri sebesar Rp 872.700. Barang-barang tersebut ditempatkan penyidik pada satu boks kecil dan dibawa ke kantor Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida, Rabu (13/4) pukul 14.00,” bebernya.

 

Lebih lanjut diungkapkannya hingga saat ini sudah ada lebih dari 20 saksi yang telah dimintai keterangannya. Mulai dari semua pengurus Bumdes Karya Mandiri, kepala desa, nasabah dan dari dinas terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.

 

“Sampai saat ini belum penetapan tersangka. Masih melengkapi administrasi sambil menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Klungkung,” jelasnya.

 

Untuk diketahui, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Bumdes Karya Mandiri, Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida berawal adanya pengaduan masyarakat Desa Kampung Toyapakeh yang tidak bisa menarik uang tabungannya di Bumdes Karya Mandiri.

 

“Petugas pungut beralasan tidak ada uang di Bumdes Karya Mandiri tersebut. Bumdes ini sudah tidak beroperasi sekitar setahun terakhir karena masalah keuangan,” katanya.

 

Dari hasil penyelidikan Tim Jaksa Penyelidik sampai dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan ditemukan fakta-fakta, bahwa Bumdes Karya Mandiri sudah berdiri sejak November tahun 2014 berdasarkan Peraturan Desa Kampung Toyapakeh Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Kampung Toyapakeh.

 

Bumdes Karya Mandiri pernah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Desa Kampung Toyapakeh pada tahun 2014 – 2019 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 1.172.888.405. “Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa sejak awal berdirinya Bumdes Karya Mandiri tidak membuat buku kas neraca. Serta sistem pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual atau konvensional,” bebernya.

 

Tidak hanya itu, diungkapkannya ditemukan adanya selisih dana yang merupakan kas dalam neraca sebesar Rp 930.797.866 per 30 Juni 2020. Di mana dua orang pegawai Bumdes Karya Mandiri mengungkapkan selisih itu terjadi lantaran mereka mengambil dan mempergunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari sejak tahun 2017-2019. Uang-uang tersebut adalah uang tabungan dari para nasabah serta uang angsuran dari para nasabah kredit yang belum disetorkan kepada bendahara oleh para petugas tersebut.

 

“Uang-uang yang dipungut tersebut tidak langsung disetorkan kepada bendahara Bumdes melainken disimpan terlebih dahulu dilaci meja kerja salah satu petugas pungut tersebut untuk disetorkan kemudian setiap bulannya kepada bendahara Bumdes,” tandasnya.

 

 

SEMARAPURA- Tim Jaksa Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida obok-obok kantor Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Rabu (13/4). Penggeledahan kantor Bumdes tersebut untuk mencari bukti-bukti dugaan korupsi.

 

Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Bumdes Karya Mandiri di Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida.

 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra mengungkapkan, penggeledahan tersebut menyisir seluruh meja yang ada di ruangan Bumdes Karya Mandiri. Termasuk meja kerja bendahara Bumdes Karya Mandiri dan berankas yang ada di belakang meja kerja bendahara. “Penggeledahan ini disaksikan langsung perbekel dan pengurus Bumdes,” kata Saputra Kamis (14/4).

 

Barang-barang yang didapat penyidik di antaranya ratusan buku tabungan nasabah Bumdes Karya Mandiri, beberapa bundel kitir tabungan nasabah, satu bundel kas umum Bumdes Karya Mandiri sejak tahun 2014-2017, buku kas, dan beberapa dokumen penting lainnya terkait pengelolaan keuangan.

 

“Serta ditemukan juga sejumlah uang sisa kas Bumdes Karya Mandiri sebesar Rp 872.700. Barang-barang tersebut ditempatkan penyidik pada satu boks kecil dan dibawa ke kantor Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida, Rabu (13/4) pukul 14.00,” bebernya.

 

Lebih lanjut diungkapkannya hingga saat ini sudah ada lebih dari 20 saksi yang telah dimintai keterangannya. Mulai dari semua pengurus Bumdes Karya Mandiri, kepala desa, nasabah dan dari dinas terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.

 

“Sampai saat ini belum penetapan tersangka. Masih melengkapi administrasi sambil menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Klungkung,” jelasnya.

 

Untuk diketahui, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Bumdes Karya Mandiri, Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida berawal adanya pengaduan masyarakat Desa Kampung Toyapakeh yang tidak bisa menarik uang tabungannya di Bumdes Karya Mandiri.

 

“Petugas pungut beralasan tidak ada uang di Bumdes Karya Mandiri tersebut. Bumdes ini sudah tidak beroperasi sekitar setahun terakhir karena masalah keuangan,” katanya.

 

Dari hasil penyelidikan Tim Jaksa Penyelidik sampai dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan ditemukan fakta-fakta, bahwa Bumdes Karya Mandiri sudah berdiri sejak November tahun 2014 berdasarkan Peraturan Desa Kampung Toyapakeh Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Kampung Toyapakeh.

 

Bumdes Karya Mandiri pernah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Desa Kampung Toyapakeh pada tahun 2014 – 2019 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 1.172.888.405. “Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa sejak awal berdirinya Bumdes Karya Mandiri tidak membuat buku kas neraca. Serta sistem pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual atau konvensional,” bebernya.

 

Tidak hanya itu, diungkapkannya ditemukan adanya selisih dana yang merupakan kas dalam neraca sebesar Rp 930.797.866 per 30 Juni 2020. Di mana dua orang pegawai Bumdes Karya Mandiri mengungkapkan selisih itu terjadi lantaran mereka mengambil dan mempergunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari sejak tahun 2017-2019. Uang-uang tersebut adalah uang tabungan dari para nasabah serta uang angsuran dari para nasabah kredit yang belum disetorkan kepada bendahara oleh para petugas tersebut.

 

“Uang-uang yang dipungut tersebut tidak langsung disetorkan kepada bendahara Bumdes melainken disimpan terlebih dahulu dilaci meja kerja salah satu petugas pungut tersebut untuk disetorkan kemudian setiap bulannya kepada bendahara Bumdes,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/