BADUNG-Polres Badung mengklaim memiliki alasan yang tepat mengambil langka restoratif justice dengan merehab cicit pahlawan nasional.
Seperti diketahui, Gema Minaret Sutan Assin, 31, cewek yang digerebek saat pesta ganja atau nyimeng bersama teman prianya Arvin Dwiarrahman, 32, ternyata cicit pahlawan nasional Indonesia yang gambarnya ada di uang Rp20.000. Gambar pahlawan di uang Rp20.000 adalah Dr. Gerungan Saul Samuel Jacob (GSSJ) Ratulangi atau dikenal Sam Ratulangi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Badung, AKP Budi Artama di Mapolres Badung pada Kamis (14/4/2022) sore. Dalam kesempatan itu, juga hadir kuasa hukum keduanya, Buce Karel.
Dijelaskan Budi, penangkapan keduanya bermula dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku di kediaman mereka di Villa Gang Zui Nomor 7, Jalan Raya Kedampang, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Jumat (18/3/2022).
“Di sana kami temukan barang bukti sisa pakai. Mereka mengaku ada teman yang membawa barang itu ke sana lalu mereka pakai. Barang bukti ada sekitar 2,2 gram ganja,” katanya kepada awak media. Dari hasil test urine, keduanya juga dinyatakan positif.
Dikatakan Budi, bahwa kedua tersangka memang cukup lama menggunakan narkoba. Bahkan, wanita yang merupakan cucu dari pahlawan nasional itu juga pernah berkonsultasi ke psikolog. Setelah ditangkap, polisi menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Badung.
Hasil penyidikan, tidak ditemukan bahwa keduanya terlibat jaringan. Sehingga polisi berkoordinasi dengan BNNK Badung pada Selasa (23/3/2022) untuk melakukan asasment. Lalu kemudian keduanya menjalani rehab di salah satu tempat yang terletak di kawasan Renon, Denpasar. Dan pada Kamis (25/3/2022), dilakukan pemusnahan barang bukti.
“Ini berdasar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 tahun 2021, yang syaratnya penyalahguna narkoba tidak terlibat jaringan dengan barang bukti ganja dibawah 5 gram sesuai yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 04 tahun 2010. Ada permohonan juga dari keluarga untuk direhabilitasi, yang bersangkutan di panti rehab swasta Anargya, Renon, Denpasar selama tiga bulan. Saya tidak mau membahas mengenai persyaratan RJ di kejaksaan agar tidak melebar, intinya Perpol itu dasar kami,” tegas AKP Budi.
Namun, saat awak media meminta agar ditunjukan surat bukti keduanya menjalani rehab, baik pihak kepolisian maupun kuasa hukumnya tak bisa menunjukan buktinya.
Sementara itu, sang kuasa hukum, Buce Karel dalam kesempatan itu tak banyak bersuara. Dia hanya menyampaikan bahwa pemberitaan di media massa yang menyebut kasus ini di “86” oleh polisi tidaklah benar.
“Intinya pemberitaan kasus ini 86 (berdamai) di Polisi itu tidak benar, mengenai status klien, itu sudah diluar konteks ya, saya hanya menangani perkaranya saja, bukan urusan keluarga,” pungkasnya.