SINGARAJA– Warga di Desa Tigawasa mengadu ke polisi. Penyebabnya, terjadi aksi dugaan penggelapan sertifikat tanah. Sertifikat yang terbit melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), justru digadaikan oleh salah seorang relawan program.
Peristiwa itu telah dilaporkan oleh salah seorang warga, yakni Made Astra, warga Desa Tigawasa. Ia mengadu ke Polres Buleleng pada Selasa (12/4) pekan lalu. Tapi hingga kini belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Masalah bermula saat korban mengajukan permohonan PTSL pada tahun 2019 lalu. Permohonan diajukan secara kolektif melalui kantor desa. Selanjutnya dari kantor desa, mengajukan permohonan itu pada Kantor Pertanahan Buleleng. Dalam proses tersebut, warga juga dibantu oleh relawan.
Setelah dua tahun berlalu, sejumlah warga tak kunjung menerima sertifikat. Made Astra pun berinisiatif mencari informasi ke Kantor Pertanahan Buleleng. Ternyata Kantor Pertanahan menyatakan bahwa sertifikat telah terbit. Tanah seluas 5.570 meter persegi milik Made Astra, terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1930/Desa Tigawasa.
Setelah ditelusuri lebih jauh, SHM juga telah diambil. Dalam tanda terima dokumen, tercantum nama salah seorang relawan berinisial PEA.
Made Astra pun berusaha meminta kejelasan PEA. Alih-alih mendapat jawaban memuaskan, Astra justru dibuat terkejut. Karena sertifikat miliknya digadaikan pada seorang warga di Tejakula. Ia pun berusaha meminta pertanggungjawab pada PEA.
Masalah itu sempat dimediasi di kantor perbekel. Tapi tak kunjung mencapai titik temu. Sehingga Made Astra memilih mengadukan masalah itu ke Mapolres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengakui ada pengaduan tersebut. Menurutnya penyidik di Satuan Reskrim Polres Buleleng telah meminta keterangan dari beberapa pihak.
“Masih dimintakan keterangan. Nanti akan dikonfirmasi dengan keterangan saksi-saksi lainnya,” kata Sumarjaya, Selasa (19/4) siang.
Ia mengaku hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Menurutnya keterangan dari saksi-saksi, termasuk bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik akan menjadi acuan utama dalam menentukan tersangka.
“Nanti kalau sudah cukup bukti, ada keterangan saksi sudah dan hasil gelar perkara, baru nanti akan dipanggil pihak yang dilaporkan (terduga pelaku). Saat ini masih penyelidikan, nanti kalau ada perkembangan akan disampaikan,” tukas Sumarjaya.