DENPASAR- Restorative Justice (RJ) terhadap masalah narkoba jenis ganja yang melibatkan GM, 31, dan AD, 32, dinyatakan sudah sesuai prosedur. Hingga kini keduanya sementara menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Pusat Rehabilitasi Napza dan Informasi HIV/AIDS Anargya Sober House, wilayah Denpasar Timur. Rehabilitasi akan berlangsung selama 3 bulan kedepan.
Kapada Jawa Pos Radari Bali, Kabid Propam Polda Bali Kombespol Bambang Tertianto mengatakan, pihaknya tengah menindak lanjuti informasi dari pemberitaan tersebut. Bahkan saat ini Bid Propam sementara melakukan klarifikasi kepada anggota Kepolisian Polres Badung. Tentunya mencari tahu tentang apakah mekanisme RJ sudah sesuai aturan, jika dikatakan benar, pasti akan diteliti lagi oleh Bid Propam.
“Ya tentunya, kita tidak boleh underestimate juga bahwa tidak ada “86” karena berita terlalu heboh. Kita masih investigasi terkait informasi tersebut. Namun, sejauh ini kami belum menemukan indikasi dugaan-dugaan seperti itu,” kata Kabid Propam, Selasa (19/4).
Terpisah, Yarianto Talaumbanua selaku Direktur Rehabilitasi Yayasan Anargya mengatakan, GM dan AD direhab sejak pertengahan Maret 2022 dan sampai saat ini masih menjalani perawatan di Anargya dan akan berlangsung selama 3 bulan.
Selama direhab, aktivitas keduanya selalu dipantau staf (petugas). “Ya, tingkat kunsusmsi atau perjalanan konsumsi narkoba tidak terlalu parah,” sebut pria yang akrab disapa Anto.
Dikatakan, pihak dari Propam Polda Bali dan Polres Badung sempat mengecek ke yayasan tersebut dan mendapati keduanya dalam pengawasan dan perawatan pihak Anargya. Proses rehabilitasi sejuah ini tetap berjalan normal. Kedepan, jika penilaian sudah layak, maka akan diberikan rawat jalan. “Ya, kita nilai dulu dalam sebulan ini. Jika pantas, maka layak diberi rawat jalan,” singkatnya.
“Mereka berada dalam proses tindakan, dalam arti mereka sadar betul dengan perilaku yang mereka lakukan, dan sedang berusaha untuk memperbaiki dan belajar dari pangalaman tersebut,” tambah Direktur Rehabilitasi.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung angkat bicara. BNNK sebut asesmen yang dilakukan terhadap GM dan AD sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Rekomendasi dari tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Badung, GM adalah menjalani rehabilitasi sosial,” kata Plt Kepala BNN Badung Kompol Agung Mudita. Hasil asesmen keduanya direhab. Rarawat inap selama 3 bulan di tempat rehabilitasi milik pemerintah atau swasta.
Ditegaskan, yang dilakukan BNNK Badung sudah sesui presedur. “Dasarnya, mereka tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar, dan atau bandar. Pun tingkat ketergantungan penyalahgunaan narkotika oleh kedunya rendah,” sebutnya.
Sedangkan Kasatresnarkoba Polres Badung AKP Budi Artama mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kroscek ke yayasan Anargya dan keduanya masih berada di sana, juga sementara menjalani rehabilitasi.
Dikatakan, prosedur penghentian penyidikan dan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus narkoba melibatkan wanita dan lelaki itu sudah tepat. Dijelaskan rehabilitasi itu berdasar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 tahun 2021, yang syarat penyalahguna narkoba tidak terlibat jaringan dengan barang bukti ganja dibawah 5 gram sesuai yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 04 tahun 2010.
“Dari asesmen, putusan rehab hingga pemusnaan bb, Polres sudah mengundang Kejaksaan, BNN serta pengawas internal polisi seperti Propam. Bahkan ada keputusan bersama untuk RJ sesuai Perpol,” timpalnya.
Sementara Butje Karel Bernard, SH selaku Kuasa Hukum mengatakan pemberitaan terkait “86” (berdamai) di Polisi itu tidak benar. “Tidak ada. Melainkan proses yang dilakukan terhadap dua kliennya sudah sesuai prosedur,” kata Butje.
Ditambahkan, keluarga sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Badung yang telah menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan saat ini kedua kliennya telah ditempatkan di rumah rehabilitasi.
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Badung IG Gatot Hariawan, mengatakan, terktit Restorastive Justice adalah kewenangan Polri. Dan kejaksaan tidak mencampuri itu. SP3 kasus tersebut sudah dikirimkan ke kejaksaan berdasakan RJ dan atau aturan Perpol. “Intinya selama SP3 berdasarkan aturan Kuhap, ya tidak ada masalah. Itu kewenangan Polisi dan Kejaksaan tidak bisa intervensi di sana (Polisi),” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Gm dan AD ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Kedampang, Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 19 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 Wita.