DENPASAR – Gregory Lee Simpson, 36, akhirnya menjadi pesakitan. Warga Inggris itu didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pasutri Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.
Gregory yang bekerja sebagai trader atau jual beli crypto (mata uang digital) itu terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun.
Dalam melakukan aksinya Gregory tidak sendiri. Ia bersama terdakwa lain Nicola Di Santo, 34, (sidang terpisah) dan Mateusz Mariusz Morawa (buron).
Selain diancam pidana badan, para terdakwa juga masuk dalam daftar red notice. Untuk diketahui, red notice adalah permintaan pencarian tersangka atau terdakwa atau terpidana yang diduga melarikan diri ke negara lain, dengan maksud agar dilakukan pencarian, penangkapan, dan penahanan untuk diekstradisi.
“Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa sempat mengajukan eksepsi. Pada putusan sela hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa, sehingga sidang lanjut pembuktian,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Rabu (11/5).
Perbuatan terdakwa dkk tergolong kejam. Dalam dakwaan JPU Yumi terungkap terdakwa bersama kedua rekannya merencanakan pencurian di Vila Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula, Kuta, Badung, tempat tinggal korban.
Karena pintu masuk vila dijaga ketat, terdakwa menggunakan mobil pergi ke belakang tempat tinggal saksi korban. Terdakwa lantas memanjat tembok belakang vila.
Untuk mengalihkan perhatian korban, terdakwa sempat menyalakan kembang api sebanyak 50 kali letusan. Saat itu saksi korban yang tertidur terbangun mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya.
Tak lama berselang saksi korban dikejutkan kehadiran para terdakwa yang memakai penutup wajah berwarna hitam. “Terdakwa memukuli muka dan mata sebelah kiri saksi korban. Mulut korban juga disumpal dengan kain. Kedua kakinya diikat,” beber JPU Yumi.
Setelah itu salah satu dari terdakwa menuju kamar istri korban Camilla Guadagnuolo. Camilia juga dihajar lalu disekap dan ditodong pisau. Salah satu pelaku menanyakan kepada saksi korban mengenai nomor pin brankas. Setelah dapat, pelaku menguras isi brankas dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya. Di antaranya sejumlah BPKP mobil dan moge, serta uang tunai sebesar Rp 200 juta.
“Pelaku juga mengambil uang Euro sebanyak 10 ribu dan mata uang Brasil,” imbuh JPU Kejari Badung itu.
Selain itu, terdakwa merampas gawai dan kamera korban. Terdakwa Gregory lantas meminta nomor pin untuk membuka ponsel korban. Terdakwa meminta kode untuk membuka aplikasi yang digunakan menyimpan Bit Coin. Korban sempat dihajar hingga muntah darah karena menolak memberikan kode. Para pelaku akhirnya berhasil melakukan pemindahan asset digital Crypto.
Perbuatan Terdakwa Gregory Lee Simpson sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (4) KUHP atau Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP. “Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 900 juta,” ungkap JPU Putu Yumi. (san)