Gregory Lee Simpson, 37, dan Nicola Disanto, 34, dua WNA pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) terhadap pasutri asal Italia, akhirnya menyerah. Sebelumnya, keduanya ngotot tidak mengakui perbuatannya dalam sidang pembuktian.
Terdakwa Nicola Disanto, 34, tidak mendapat ampunan dari majelis hakim PN Denpasar. Terdakwa berkebangsaan Italia itu dinilai terbukti melakukan pencurian dan kekerasan (curas) terhadap pasangan suami istri asal Italia.
Dua warga asing pelaku pencurian dan kekerasan (curas), Nicola Disanto, 34, dan Gregory Lee Simpson, 37, (sidang terpisah) mendapat tuntutan lumayan berat dari JPU Kejari Badung.
Gregory Lee Simpson, 36, akhirnya menjadi pesakitan. Warga Inggris itu didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pasutri Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo. Gregory yang bekerja sebagai trader atau jual beli crypto (mata uang digital) itu terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun.