DENPASAR– Satu per satu pengurus LPD Belumbang, Kerambitan, Tabanan, yang terseret korupsi mulai diadili. Jika sebelumnya Sekretaris LPD I Wayan Sunarta diganjar empat tahun penjara, kini giliran Ketua LPD, I Ketut Buda Aryana diseret ke pengadilan.
Buda tidak sendiri, selain dirinya ada Ni Nyoman Winarni juga ikut disidangkan. Keduanya pun pasrah saat mengikuti sidang daring di Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Yang Mulia, kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar Aji Silaban, pengacara pro bono yang mendampingi Buda, Kamis (12/5).
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. Hakim meminta JPU Kejari Tabanan memeriksa menghadirkan para saksi.
Sementara JPU dalam dakwaannya memasang pasal berlapis untuk dalam dakwaan subsideritas. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. JPU juga memasang Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu. Dalam kasus ini pihak Kejari Tabanan telah memeriksa puluhan saksi termasuk ahli dari inspektorat dan BPKP Provinsi Bali.
Terpidana Sunarta mengakui telah menggunakan uang LPD sebesar Rp 400-500 Juta untuk judi togel. Selain itu juga dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Terdakwa Buda Aryana dan Winarni turut serta mengambil uang LPD untuk kepentingan pribadi. Total kerugian Rp 1,1 miliar.
Salah satu modus para terdakwa yaitu memungut uang pada nasabah, tapi nilai yang tercatat pada prima nota lebih besar dibandingkan dengan daftar kas masuk. Selain itu terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunakan para terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Para terdakwa juga menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat, sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara. (san)