27 C
Jakarta
20 November 2024, 23:37 PM WIB

Pelaku Penganiayaan di Malam Pengerupukan Diwejang Hakim

DENPASAR– Penganiayaan yang terjadi saat malam pengerupukan atau pawai ogoh-ogoh di Ubung, Denpasar Utara, beberapa waktu lalu mulai disidangkan. Dalam sidang daring Selasa kemarin (17/5), terungkap alasan terdakwa Putu Agus Budiada, 35, menusuk saksi korban I Gede Budarsana.

 

Sebelum penusukan terjadi, ternyata sudah terjadi selisih paham antara terdakwa dengan korban. Bahkan, terdakwa sempat dipukul oleh anak korban di bagian hidung. Terdakwa semakin kalap saat melihat ayahnya didorong oleh korban. Hakim lantas memberikan wejangan pada terdakwa sekaligus korban.

 

“Intinya tidak ada api kalau tidak ada sebab, kan? Ogoh-ogoh ini sebagai ajang untuk kumpul dan bercanda ria, kok malah jadi seperti ini. Tolong jangan diulangi,” ujar hakim I Wayan Suarta yang memimpin sidang.

 

Terdakwa Agus yang ditahan di Polsek Denpasar Utara mengangguk. Begitu juga dengan korban Budarsana dan istrinya yang menjalani sidang terpisah.

 

Terdakwa Agus sendiri pasrah dengan dakwaan JPU I Putu Bayu Pinarta dari Kejari Denpasar. JPU memasang Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, dan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama dua tahun.

 

Dijelaskan JPU, penganiayaan bermula pada 2 Maret 2022 pukul 20.30 di depan Balai Banjar Umasari, Jalan Saridana, Ubung, Denpasar Utara. Saat itu saksi korban bersama anak dan istrinya menonton dan mengikuti arak-arakan ogoh-ogoh.

 

Saksi korban kemudian melihat beberapa temannya dan memanggilnya dengan cara melambaikan tangan. Namun, saat itu terdakwa yang berada di tempat mendekati saksi korban dan menanyakan memanggil dirinya. Saksi korban mengatakan tidak ada memanggil terdakwa, hal itu membuat terdakwa tersinggung.

 

Tak pelak, antara korban dan terdakwa sempat terjadi adu mulut. Setelah itu terdakwa meninggalkan saksi korban, dan saksi korban kembali jalan mengkuti pawai ogoh ogoh.

 

Tidak lama berselang anak korban bertemu dengan terdakwa. Adu mulut kembali terjadi, hingga anak korban memukul hidung terdakwa hingga berdarah.

 

Terdakwa pulang lantas mengambil belati dan dimasukan kedalam tas pinggangnya. Terdakwa semakin emosi setelah melihat ayahnya didorong saksi korban. Terdakwa yang kalap akhirnya menusuk pinggang kiri dan tangan kiri korban. (san)

DENPASAR– Penganiayaan yang terjadi saat malam pengerupukan atau pawai ogoh-ogoh di Ubung, Denpasar Utara, beberapa waktu lalu mulai disidangkan. Dalam sidang daring Selasa kemarin (17/5), terungkap alasan terdakwa Putu Agus Budiada, 35, menusuk saksi korban I Gede Budarsana.

 

Sebelum penusukan terjadi, ternyata sudah terjadi selisih paham antara terdakwa dengan korban. Bahkan, terdakwa sempat dipukul oleh anak korban di bagian hidung. Terdakwa semakin kalap saat melihat ayahnya didorong oleh korban. Hakim lantas memberikan wejangan pada terdakwa sekaligus korban.

 

“Intinya tidak ada api kalau tidak ada sebab, kan? Ogoh-ogoh ini sebagai ajang untuk kumpul dan bercanda ria, kok malah jadi seperti ini. Tolong jangan diulangi,” ujar hakim I Wayan Suarta yang memimpin sidang.

 

Terdakwa Agus yang ditahan di Polsek Denpasar Utara mengangguk. Begitu juga dengan korban Budarsana dan istrinya yang menjalani sidang terpisah.

 

Terdakwa Agus sendiri pasrah dengan dakwaan JPU I Putu Bayu Pinarta dari Kejari Denpasar. JPU memasang Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, dan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama dua tahun.

 

Dijelaskan JPU, penganiayaan bermula pada 2 Maret 2022 pukul 20.30 di depan Balai Banjar Umasari, Jalan Saridana, Ubung, Denpasar Utara. Saat itu saksi korban bersama anak dan istrinya menonton dan mengikuti arak-arakan ogoh-ogoh.

 

Saksi korban kemudian melihat beberapa temannya dan memanggilnya dengan cara melambaikan tangan. Namun, saat itu terdakwa yang berada di tempat mendekati saksi korban dan menanyakan memanggil dirinya. Saksi korban mengatakan tidak ada memanggil terdakwa, hal itu membuat terdakwa tersinggung.

 

Tak pelak, antara korban dan terdakwa sempat terjadi adu mulut. Setelah itu terdakwa meninggalkan saksi korban, dan saksi korban kembali jalan mengkuti pawai ogoh ogoh.

 

Tidak lama berselang anak korban bertemu dengan terdakwa. Adu mulut kembali terjadi, hingga anak korban memukul hidung terdakwa hingga berdarah.

 

Terdakwa pulang lantas mengambil belati dan dimasukan kedalam tas pinggangnya. Terdakwa semakin emosi setelah melihat ayahnya didorong saksi korban. Terdakwa yang kalap akhirnya menusuk pinggang kiri dan tangan kiri korban. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/