Putu Agus Budiada, 35, pelaku penganiayaan saat malam pengerupukan atau pawai ogoh-ogoh di Ubung, Denpasar Utara, dituntut lima bulan penjara oleh JPU Kejari Denpasar.
Penganiayaan yang terjadi saat malam pengerupukan atau pawai ogoh-ogoh di Ubung, Denpasar Utara, beberapa waktu lalu mulai disidangkan. Dalam sidang daring Selasa kemarin (17/5), terungkap alasan terdakwa Putu Agus Budiada, 35, menusuk saksi korban I Gede Budarsana.