DENPASAR, radarbali.id – Ketua Umum DPP LDII, KH Chriswanto Santoso menyatakan prihatin atas berkibarnya bendera pelangi di Kedubes Inggris, Jakarta, pada 17 Mei 2022. Bendera tersebut diduga kuat sebagai bentuk dukungan terhadap kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). “Islam melarang sangat keras praktik LGBT,” tegas KH Chriswanto.
KH Chriswanto mengungkapkan, Alquran menjelaskan dengan terang-benderang, bahkan diulang-ulang kisah LGBT yang dilaknat. Bukan hanya dalam satu surat tapi beberapa surat.
KH Chriswanto menyebut umat Nabi Luth yang mempraktikkan LGBT, disebut dalam Alquran sebagai orang yang melewati batas atau fasik. Dengan penyebutan itu, bagi mereka yang percaya pada hari pembalasan, mereka yang mempraktikkan LGBT menerima konsekuensi atas perbuatannya.
“Umat Nabi Luth mengalami siksa yang pedih berupa lemparan batu panas, dan tanah tempat mereka berpijak dibalik oleh Allah, seperti sebuah bencana besar,” ulasnya.
KH Chriswanto mengingatkan peringatan kepada penganut LGBT atau mereka yang gemar berzina sudah jelas, dengan adanya penyakit yang menyerang kelamin.
Beragam penyakit kelamin, salah satunya HIV/AIDS yang paling sulit disembuhkan. Semua itu jadi pertanda, bahwa penyimpangan atas perintah Allah membawa konsekuensi sosial dan pribadi.
Dalam pandangannya, LGBT merupakan hak individu, namun kebebasan individu yang bertentangan dengan agama dan norma budaya tak pantas untuk dijalankan. “Itu adalah hawa nafsu yang harus dijauhi, karena risikonya besar,” ujarnya.
Menurutnya, penganut LGBT juga dapat merusak bangsa kejiwaan generasi masa depan. “Anda bisa membayangkan, penganut homoseksual yang kebanyakan mengadopsi anak, apakah mereka tak sadar beban mental yang ditanggung anak tersebut,” tegasnya.
Dalam pandangannya, saat anak mengerti bahwa orang tua adalah ayah dan ibu, tiba-tiba mendapati orangtuanya pria semua atau wanita semua. “Ini bisa merusak psikis dan moral generasi masa depan,” ujarnya.
Ia mengimbau, agar penganut LGBT kembali pada perintah Allah agar tidak melakukan penyimpangan seksual. LGBT oleh Kementerian Kesehatan dikategorikan penyakit mental, yang tidak disebabkan faktor biologis apalagi takdir. “Pasti ada kejadian yang membuat seseorang menyimpang orientasi seksualnya. Jadi, kesempatan untuk disembuhkan memiliki peluang besar,” tukasnya. (san/ken)