25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:45 AM WIB

Belasan Korban DNA Pro Melapor ke Polda Bali, Ngaku Rugi Miliaran

DENPASAR-Warga kembali melaporkan PT Digital Net Aset atau yang dikenal DNA Pro ke Polisi. Kali ini sejumlah 11 orang dari Bali mengadukan perusahaan itu ke Ditreskrimsus Polda Bali. 11 orang member yang mengaku sebagai korban itu juga melaporkan PT Mitra Alfa Sukses (MAS) dan tiga orang yang disebut sebagai petinggi DNA Pro di Bali. Ketiganya bernama Hans Andre Martinus Supit, Melinda, dan Ferawati alias Fei-Fei.

 

Selain itu, ada tiga orang lain yang juga dilaporkan bernama Fandi Prayitna, Edi Hartono, dan Ryan Tedja. Ketiganya ikut dilaporkan karena sebagai pemilik rekening tempat uang investasi dari para member ditransferkan.

 

“Laporan kami buat pada 23 Mei 2022 dalam bentuk Dumas ke Krimsus Polda Bali,” kata salah satu kuasa hukum para korban, Yan Erick Sihombing didampingi rekannya Ryan Wuhono kepada awak media di Denpasar, Rabu (25/5/2022) sore.

 

Dijelaskannya, dari 11 orang kliennya yang melapor, nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp. 10 miliar.

 

Kerugian yang dihitung adalah modal investasi dari korban dikurangi profit yang mereka dapatkan sebelumnya. Dijelaskan Erick bahwa awalnya para kliennya tertarik berinvestasi di robot trading DNA Pro karena dijanjikan keuntungan 1 hingga 5 persen per minggunya. Para korban juga dijanjikan minim resiko dan hampir tak ada lost.

 

“Awal mulanya gak ada masalah di investasi ini. Klien kami masih bisa menarik uang dan memantau dari aplikasi. Januari 2022 bersamaan dengan permasalahan DNA pro di Jakarta, mereka (klien) sudah mulai tidak bisa melakukan penarikan dana dan modal,” bebernya. Dalam kesempatan yang sama, Ryan Wuhono selaku kuasa hukum para korban lainnya menambahkan, berbagai cara sebelumnya telah ditempuh. Bahkan para korban pernah bertemu langsung dengan para terlapor. Namun mereka hanya diberikan janji manis tanpa bukti.

 

“Klien kami sempat menempuh jalan kekeluargaan bertemu langsung tapi selalu dijanjikan janji manis. Dimana sebelumnya klien kami tertarik bergabung karena DNA pro dipromosikan pasti menghasilkan cuan. Dan aman karena platform itu legal dan tidak ada kemacetan saat penarikan uang. Sehingga mereka bergabung. Namun hasilnya malah seperti ini,” tambahnya. Enam orang terlapor dan dua PT itu dilaporkan dengan pasal 372 dan 378 KUHP serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Dikonfirmasi Rabu (25/5/2022) sore melalui pesan WhatsApp terkait laporan itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi belum menjawab.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Warga kembali melaporkan PT Digital Net Aset atau yang dikenal DNA Pro ke Polisi. Kali ini sejumlah 11 orang dari Bali mengadukan perusahaan itu ke Ditreskrimsus Polda Bali. 11 orang member yang mengaku sebagai korban itu juga melaporkan PT Mitra Alfa Sukses (MAS) dan tiga orang yang disebut sebagai petinggi DNA Pro di Bali. Ketiganya bernama Hans Andre Martinus Supit, Melinda, dan Ferawati alias Fei-Fei.

 

Selain itu, ada tiga orang lain yang juga dilaporkan bernama Fandi Prayitna, Edi Hartono, dan Ryan Tedja. Ketiganya ikut dilaporkan karena sebagai pemilik rekening tempat uang investasi dari para member ditransferkan.

 

“Laporan kami buat pada 23 Mei 2022 dalam bentuk Dumas ke Krimsus Polda Bali,” kata salah satu kuasa hukum para korban, Yan Erick Sihombing didampingi rekannya Ryan Wuhono kepada awak media di Denpasar, Rabu (25/5/2022) sore.

 

Dijelaskannya, dari 11 orang kliennya yang melapor, nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp. 10 miliar.

 

Kerugian yang dihitung adalah modal investasi dari korban dikurangi profit yang mereka dapatkan sebelumnya. Dijelaskan Erick bahwa awalnya para kliennya tertarik berinvestasi di robot trading DNA Pro karena dijanjikan keuntungan 1 hingga 5 persen per minggunya. Para korban juga dijanjikan minim resiko dan hampir tak ada lost.

 

“Awal mulanya gak ada masalah di investasi ini. Klien kami masih bisa menarik uang dan memantau dari aplikasi. Januari 2022 bersamaan dengan permasalahan DNA pro di Jakarta, mereka (klien) sudah mulai tidak bisa melakukan penarikan dana dan modal,” bebernya. Dalam kesempatan yang sama, Ryan Wuhono selaku kuasa hukum para korban lainnya menambahkan, berbagai cara sebelumnya telah ditempuh. Bahkan para korban pernah bertemu langsung dengan para terlapor. Namun mereka hanya diberikan janji manis tanpa bukti.

 

“Klien kami sempat menempuh jalan kekeluargaan bertemu langsung tapi selalu dijanjikan janji manis. Dimana sebelumnya klien kami tertarik bergabung karena DNA pro dipromosikan pasti menghasilkan cuan. Dan aman karena platform itu legal dan tidak ada kemacetan saat penarikan uang. Sehingga mereka bergabung. Namun hasilnya malah seperti ini,” tambahnya. Enam orang terlapor dan dua PT itu dilaporkan dengan pasal 372 dan 378 KUHP serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Dikonfirmasi Rabu (25/5/2022) sore melalui pesan WhatsApp terkait laporan itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi belum menjawab.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/