MANGUPURA- Pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tabanan ternyata tak mambuat Gede Suparma, 49, kapok dalam dunia kejahatan. Ia justru kembali melakukan kasus yang sama. Residivis bobol vila asal Desa Tajun, Buleleng itu, akhirnya ditembak polisi lantaran melawan saat digerebek di kosnya Jalan Sanitasi, Sidakarya, Denpasar Selatan, Minggu (29/5).
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, Suparma merupakan spesialis bobol vila. Saat diamankan dan diinterogasi, Suparma tidak mau buka mulut. Meski demikian dari keterangan istri pelaku diketahui bahwa aksi pencurian sudah dilakukan di empat TKP. “Dua lokasi di wilayah Badung, dua lainnya di Tabanan,” kata Kapolres, Rabu (1/5).
Saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti puluhan kamera, drone dan lensa dalam kamar kos tersangka. Selain itu, juga ditemukan perhiasan. Diperkirakan nilai puluhan kamera dan lensa itu mencapai ratusan juta rupiah. “Sedangkan perhiasan asli dan barang berharga lainnya telah dijual. Yang tersisa hanya perhiasan imitasi,” sambung Kapolres.
Kapolres menambahkan Suparma sebenarnya tinggal di wilayah Tabanan. Namun, untuk mengelabui polisi, tersangka menyewa kos di Jalan Sanitasi, Sidakarya untuk menyimpan barang bukti hasil curian. Hasil pengembangan, setiap aksinya tersangka Suparma diantar oleh istrinya ke lokasi. “Ia melibatkan istrinya dalam melakukan aksi pencurian,” beber Kapolres.
Dalam beraksi, Istrinya menunggu di pinggir jalan, jauh dari vila yang disatroni dan bertugas memantau suasana. “Keterangan istrinya masih didalami,” kata Leo sembari mengatakan Suparma diamankan berdasarkan laporan salah satu korban Luh Putu Gika Winda.
Kepada penyidik, Luh Putu Gika Winda mengaku vilanya di Jalan Jantuk Angsa nomor 45, Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, diobok-obok maling Rabu (25/5) sekitar pukul 21.00.
Akibatnya, ia mengaku sejumlah barang berharga di vilanya hilang. Hasil olah TKP, pelaku masuk ke dalam vila dengan cara mencongkel jendela dan pintu. Hasil penyelidikan, petugas kemudian mengantongi identitas tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian vila di wilayah Tanah Lot, Tabanan. Tersangka juga baru bebas dari LP Tabanan pada tahun 2019 lalu.
Pergerakan tersangka lalu dibuntuti. Saat masuk kamar kos di Jalan Sanitasi, Sidakarya, langsung dilakukan penangkapan. “Namun saat itu, tersangka mencoba melawan, anggota mengambil tindakan tegas menembak kaki kanannya,” ungkap perwira polisi asal Maluku.
Dari barang bukti kamera yang disita termasuk sejumlah drone, diyakini pelaku melakukan aksinya menyasar vila yang dihuni turis asing.
“Empat vila yang dibobol, salah satunya villa di Tanah Lot, Tabanan ditempati WNA asal Spanyol,” sebutnya. Kini Polres Badung masih mendalami keterangan tersangka yang dalam melakukan aksi dengan berbekal linggis, menggunakan penutup wajah, serta sepatu boat panjang. “Karena vilanya di tepi sawah, tersangka beraksi menggunakan sepatu boat. Dia dikenakan pasal 363,” tandasnya. (dre)