arkiran toko modern ternyaya dimanfaatkan sindikat narkoba di Bali melakukan transaksi. Terbukti, Polresta Denpasar meringkus seorang pria pengedar sabu-sabu jaringan lapas di area parkiran Alfamart, Jalan Raya Kuta, Banjar Jaba Jero, Badung, Kamis lalu (1/9) sekitar pukul 16.00.
Mereka yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan sudah berstatus narapidana sesuai keputusan hukum yang tetap, berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang berlaku dalam rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, sudah mengikuti semua program yang diberikan oleh pihak Lapas maupun Rutan.
Pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tabanan ternyata tak mambuat Gede Suparma, 49, kapok dalam dunia kejahatan. Ia justru kembali melakukan kasus yang sama. Residivis bobol vila asal Desa Tajun, Buleleng itu, akhirnya ditembak polisi lantaran melawan saat digerebek.