DENPASAR – Setelah Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan hukuman tiga tahun terhadap I Gusti Bagus Mataram yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Denpasar, Kejari Denpasar langsung mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp 1.022.258.750.
“Uang pengganti Rp 1 miliar lebih itu sebelumnya kami titipkan ke bank. Setelah perkara inkrah, uang pengganti itu kami eksekusi (disetorkan) ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Jumat kemarin (3/6).
Eksekusi uang pengganti dilakukan 2 Juni 2022 melalui BRI Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada. Menurut Suyantha, eksekusi uang pengganti itu merupakan tugas dan fungsi Kejari Denpasar sebagai penegak hukum. Di samping melaksanakan penindakan (represif) juga menyelamatkan kerugian keuangan negara.
Uang pengganti Rp 1 miliar itu berasal dari pengembalian beberapa pihak. Paling banyak dari rekanan. Sedangkan dari Mataram berkisar Rp 100 jutaan.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Denpasar dalam putusannya menerima permintaan banding yang diajukan JPU. Hakim menyatakan Mataram terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menyikapi putusan banding, kami menyatakan menerima, sehingga perkara ini sudah inkrah,” ujar I Komang Sutrisna, pengacara Mataram.
Dalam sidang sebelumnya, Mataram dinyatakan terbukti mengorupsi dana bantuan aci-aci/sesajen untuk desa/kelurahan se-Kota Denpasar. Namun, sebelum sidang tuntutan, Mataram sudah mengembalikan sisa kerugian negara. Sehingga total kerugian negara Rp 1,02 miliar dipulihkan.
Sutrisna menilai putusan hakim sudah sangat komprehensif. Hal itu bisa dilihat dari pembayaran uang ganti rugi yang dijatuhkan kepada terdakwa. Dalam fakta persidangan terungkap dari kerugian Rp 1,022 miliar, terdakwa sempat menikmati Rp 155 juta.
“Uang Rp 155 juta itulah yang dibebankan pada terdakwa. Kami melihat putusan ini sudah adil dan sesuai fakta persidangan,” tukas Komang. (san)