Sebagai salah satu destinasi wisata di Pulau Bali, perekonomian di Kota Denpasar ikut terpukul pandemi Covid-19. Dampaknya, sejumlah badan usaha tidak tertib lagi membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Setelah Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan hukuman tiga tahun terhadap I Gusti Bagus Mataram yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Denpasar, Kejari Denpasar langsung mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp 1.022.258.750.