32.6 C
Jakarta
12 Desember 2024, 17:22 PM WIB

Curi Hp di Toilet Bandara, Oknum Wartawan Diciduk

DENPASAR- Oknum wartawan di salah satu media online bernama Mubinoto Amy, 40, ditetapkan tersangka oleh Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (5/6). Pria ini dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Aksi tangan panjang pelaku berlangsung di toilet Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (1/6).

Kapolres Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, terkait masalah yang melibatkan lelaki bernama Mubinoto Amy, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Minggu malam kemarin. “Hasil dari gelar perkara itu, unsurnya memenuhi sehingga status pria tersebut tersangka,” kata Kapolres kepada Jawa Pos Radar Bali, Minggu (5/6).

Menimpali Kapolres, Kasi Humas Polres Bandara Iptu Ni Luh Mandyani menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban bernama Roger Paulus Silalahi, 52, pada Jumat 3 Juni 2022 sekira pukul 14.45.

 

Kepada penyidik, korban mengaku dua buah handphone masing-masing I Phone  X 7 Jet black dan I Phone 11 pro max dicuri. Awalnya, korban ke toilet Bandara, Kamis 2 Juni 2022 sekira pukul 00.45. Beberapa menit kemudian setelah selesai buang air kecil, ia bergegas keluar dan lupa mengambil HP. Ketika sedang memesan taksi, korban baru tersadar bahwa HP miliknya ketinggalan.

 

Korban bergegas ke dalam toilet terminal kedatangan domestik, namun dua HP itu raib. Korban selanjutnya memberitahukan kepada petugas security Angkasa Pura yang berjaga untuk mengecek di rekaman CCTV. Namun, tidak dapat ditentukan siapa yang mengambil karena banyak penumpang keluar masuk toilet. Pun korban sempat menghubungi nomor HP miliknya namun sudah tidak aktif.

Korban kemudian pulang ke rumahnya dan keesokan harinya membuat laporan ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Mendapatkan laporan, Tim Resmob Polres Kawasan Bandara melakukan penyelidikan. Selain keterangan saksi dan menganalisa rekaman CCTV, penyidik mimiliki cara tersendiri.

Akhirnya diketahui keberadaan HP tersebut di kawasan Jalan Laksamana VIII, No 5, Denpasar Timur. Tak buang waktu lama, polisi langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku, Sabtu (4/6) sekitar pukul 18.30. “Pelaku mengaku sebagai wartawan garudanews.com. Dan kami juga sudah memintai keteranan dari dua saksi masing-masing bernama Wei dan Topan. Dua nama terakhir itu sebagai saksi,” ujar Iptu Ni Luh Mandyani.

Setelah diinterogasi, Amy mengaku hp korban awalnya dititipkan di Topan. Amy akhirnya dijadikan tersangka. Sementara Wei dan Topan masih berstatus saksi. Akibat ulah tangan panjangnya, Mubinoto Amy yang mengaku sebagai wartawan  ini dikenakan pasal pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. “Intinnya, kalau ada niat baik dari awal, harusnya dia langsung lapor ke security atau Polres. Masalah ini sedang dilakukan pemeriksaan. Kalau ada perkembangan akan kita info,” tukasnya. (dre)

DENPASAR- Oknum wartawan di salah satu media online bernama Mubinoto Amy, 40, ditetapkan tersangka oleh Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (5/6). Pria ini dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Aksi tangan panjang pelaku berlangsung di toilet Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (1/6).

Kapolres Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, terkait masalah yang melibatkan lelaki bernama Mubinoto Amy, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Minggu malam kemarin. “Hasil dari gelar perkara itu, unsurnya memenuhi sehingga status pria tersebut tersangka,” kata Kapolres kepada Jawa Pos Radar Bali, Minggu (5/6).

Menimpali Kapolres, Kasi Humas Polres Bandara Iptu Ni Luh Mandyani menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban bernama Roger Paulus Silalahi, 52, pada Jumat 3 Juni 2022 sekira pukul 14.45.

 

Kepada penyidik, korban mengaku dua buah handphone masing-masing I Phone  X 7 Jet black dan I Phone 11 pro max dicuri. Awalnya, korban ke toilet Bandara, Kamis 2 Juni 2022 sekira pukul 00.45. Beberapa menit kemudian setelah selesai buang air kecil, ia bergegas keluar dan lupa mengambil HP. Ketika sedang memesan taksi, korban baru tersadar bahwa HP miliknya ketinggalan.

 

Korban bergegas ke dalam toilet terminal kedatangan domestik, namun dua HP itu raib. Korban selanjutnya memberitahukan kepada petugas security Angkasa Pura yang berjaga untuk mengecek di rekaman CCTV. Namun, tidak dapat ditentukan siapa yang mengambil karena banyak penumpang keluar masuk toilet. Pun korban sempat menghubungi nomor HP miliknya namun sudah tidak aktif.

Korban kemudian pulang ke rumahnya dan keesokan harinya membuat laporan ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Mendapatkan laporan, Tim Resmob Polres Kawasan Bandara melakukan penyelidikan. Selain keterangan saksi dan menganalisa rekaman CCTV, penyidik mimiliki cara tersendiri.

Akhirnya diketahui keberadaan HP tersebut di kawasan Jalan Laksamana VIII, No 5, Denpasar Timur. Tak buang waktu lama, polisi langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku, Sabtu (4/6) sekitar pukul 18.30. “Pelaku mengaku sebagai wartawan garudanews.com. Dan kami juga sudah memintai keteranan dari dua saksi masing-masing bernama Wei dan Topan. Dua nama terakhir itu sebagai saksi,” ujar Iptu Ni Luh Mandyani.

Setelah diinterogasi, Amy mengaku hp korban awalnya dititipkan di Topan. Amy akhirnya dijadikan tersangka. Sementara Wei dan Topan masih berstatus saksi. Akibat ulah tangan panjangnya, Mubinoto Amy yang mengaku sebagai wartawan  ini dikenakan pasal pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. “Intinnya, kalau ada niat baik dari awal, harusnya dia langsung lapor ke security atau Polres. Masalah ini sedang dilakukan pemeriksaan. Kalau ada perkembangan akan kita info,” tukasnya. (dre)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/