DENPASAR-Polisi Polsek Denpasar Selatan akhirnya melepas pasangan suami istri (pasutri) yang ditangkap karena mencuri besi penutup got di 8 TKP di Denpasar. Pasangan muda berinisial HSP, 23, dan LAN, 22, dilepas dengan alasan restoratif justice pada Selasa (14/6/2022).
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan, restoratif justice itu diberikan karena pasangan muda asal Banyuwangi, Jawa Timur itu memiliki alasan memilukan di balik aksinya. Mereka mencuri demi memenuhi mendapatkan uang untuk membeli obat-obatan untuk anak mereka yang sedang sakit.
Karena alasan itu jugalah yang membuat pelapor bernama Gede Agung P, 42, memutuskan mencabut laporannya ke polisi. “Korban memaafkan pelaku. Mediasi sudah dilakukan di Polsek,” kata Kompol Dwi Permana, Rabu (15/6/2022). Selain itu juga, kerugian yang ditimbulkan akibat aksi keduanya tergolong sedikit. Sehingga pencurian itu masuk kategori pidana ringan.
Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri asal Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Timur. HSP, 23, dan istrinya, LAN, 22, ditangkap karena mencuri besi penutup got di delapan TKP di wilayah Denpasar dan Badung.
Kepada polisi, pasangan usia muda itu mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk membeli obat anak mereka yang sedang sakit. Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap. Sang suami merupakan buruh harian lepas. Dan istrinya hanya ibu rumah tangga.
Kasus ini terungkap bermula dari adanya video viral di media sosial terkait aksi pencurian besi penutup got. Kejadian itu terjadi pada Kamis lalu (9/6/2022) sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Gurita I, Pedungan Indah, Br. Dukuh Pesirahan, Denpasar Selatan. Dari video viral itu, terlihat bahwa kedua pelaku berangkat ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 5798 ADF.
Selanjutnya, pada hari Sabtu, tanggal 11 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 Wita kedua pelaku diamankan di kamar kosan mereka di Jalan Pulau Belitung I no. 4 Kel. Pedungan Denpasar Selatan. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian besi penutup got di delapan TKP di wilayah Denpasar hingga Badung.
Besi hasil curian sudah sempat dijual di tempat rongsokan di Jalan Bung Tomo Denpasar seharga Rp. 126.500. Uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan pelaku untuk membeli kebutuhan obat anak yang sedang sakit. Dan sisanya dipakai untuk makan. Karena alasan itulah jugalah yang membuat polisi memutuskan untuk mengambil langkah restoratif justice.