DENPASAR– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bakal mengecek dugaan pencaplokan sempadan pantai yang diduga dilakukan dua akomodasi wisata di Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat ini mengaku belum tahu kabar pencaplokan sempadan pantai di Pantai Berawa. “Setahu saya di Pantai Berawa sudah bersih dari pelanggaran sempadan pantai. Untuk yang baru ini kami belum mendapat laporan tentang hal itu,” ujar Dewa Rai Dharmadi, Rabu (6/7).
Ketika diberitahu bagian pidana khusus (Pidsus) Kejari Badung sudah turun ke lapangan, pun dengan Satpol PP Badung sudah turun, Dewa Rai Dharmadi mengaku belum mendapat laporan apapun. “Satpol PP Badung belum ada laporan pada saya,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya akan menindaklanjuti informasi dengan berkoordinasi dengan Satpol PP Badung. “Karena itu lokasinya ada di Badung, kami akan koordinasi dengan Satpol PP Badung. Kalaupun nanti kami turun ke lapangan, kami tetap mengajak Satpol PP Badung,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua bangunan yakni Legon Kraton Beach Hotel dan Morabito Beach Ard Villa diduga mencaplok sempadan Pantai Berawa.
Kasi Pidsus Kejari Badung Dewa Lanang Arya Raharja mengaku pihaknya telah turun ke lapangan. Namun pihaknya masih melakukan kajian terhadap dugaan tersebut.
Salah satunya berkoodinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengenai aspek tata ruang. “Sejauh mana harusnya jarak sempadan pantai dan lahan yang bisa dipakai ini kami lihat dulu aturan Perda RTRW,” terang Lanang.
Dijelaskan lebih lanjut, jika Satpol PP menemukan adanya pelanggaran, tindakan yang diambil sesuai dengan wewenang instansi masing-masing.
Terkait pengecekan ke lapangan, Kejari Badung berharap bisa memberikan kepastian investasi terutama terkait pemulihan ekonomi di Badung. Namun, jika benar ditemukan pelanggaran, akan diambil tindakan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait. (san)