DENPASAR- Setelah beredar kabar tak sedap di lingkungan Polresta Denpasar soal dugaan oknum polisi meminta uang damai atau “86” Rp 750 juta dari manajemen The Goat The Pub Of Seminyak–penyelanggara judi pacuan kuda. Polresta Denpasar melalui juru bicara (Jubir) Iptu I Ketut Sukadi, Senin (11/6) kemarin membantah.
Iptu Sukadi mengatakan, proses hukum kasus tersebut masih berlanjut. Para tersangka masing-masing Michael Jerome Le Grand, Gri Lestari, Anggie Ayu Febbyan dan Wawan Sugiastoro saat ini diberikan penangguhan penahanan. “Kami berharap, media cetak dan online Radar Bali agar klarifikasi pemberitaan ini. Tidak ada dugaan “86” dan istilah todong Rp 750 juta,” tegas Iptu Sukadi, Senin (11/6).
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menambahkan, para tersangka penyelenggara judi pacuan kuda tidak dilepas. Para tersangka ini diberikan penangguhan penahanan. “Bukan di lepas, jadi status mereka di luar saat ini karena ada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh istri dari tersangka bule asal negeri Kanguru itu,” tegas Iptu Sukadi.
Para tersangka, lanjut Sukadi, wajib lapor setiap Senin dan hari Kamis. “Yang namanya bule dan berkasus, ya tidak boleh ke mana-mana,” tegasnya lagi.
Sebab, suatu ketika mereka akan dipanggil jika diperlukan untuk dimintai keterangan. “Pelaku yang bule itu ada kok di Bali. Mereka wajib lapor diri satu minggu dua kali,” tandasnya.
Di tempat terpisah, General Manager (GM) The Goat The Pub Of Seminyak Wawan Sugiastoro akhirnya angkat bicara. Via telepon, Wawan membantah dalam kasus tersebut tidak ada indikasi dugaan “86” dan permintaan uang damai Rp 750 juta. Ia bersama direktur The Goat Michael Jerome Le Grand, Gri Lestari dan Anggie Ayu Febbyan berstatus wajib lapor. “Status kami saat ini wajib lapor. Masalah tersebut terus berjalan,” bebernya.
Dikatakan, Jerome Le Grand sudah tinggal di Bali dan posisinya masih ada di Bali, bukan di luar negeri. Dan Cevin sudah menghilang, tidak tahu di mana. “Cevin sudah resign dari kemarin, lalu hari ini berita muncul. Intinya tidak ada dugaan permintaan uang damai Rp 750. Kalau ada kita sudah bebas, buktinya kami wajib lapor Senin dan Kamis dan proses masih berjalan,” timpalnya.
Seperti berita sebelumnya, Unit Jusil menggrebek judi pacuan kuda di The Goat The Pub Of Seminyak, Jalan Raya Kayu Aya A, No. 176, Kuta, Badung, pada Sabtu (25/6) sekitar pukul 14.30. Penggrebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Michael Jerome Le Grand, 47, sebagai Direktur The Goat The Pub Of Seminyak diamankan bersama dua wanita diduga asprinya Gri Lestari,38, dan Anggie Ayu Febbyan, 22. Setelah dikembangkan, polisi kembali mengamankan General Manager (GM) The Goat, Wawan Sugiastoro. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis.
Dari peggerebekan itu polisi juga menyta sejumlah barang buti. Di antaranya laptop, televisi, rekapan manual taruhan dan uang tunai Rp 22.400.000. (dre)