GIANYAR– Upaya Restorative Justice (RJ) juga dilakukan oleh Polsek Ubud terhadap pelaku pencurian uang tunai berinsial RW pada Sabtu (30/7). Pelaku asal Depok, Jawa Barat itu dibebaskan karena alasan ekonomi. Selain itu, korban juga bersedia memaafkan pelaku.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku RW awalnya interview pekerjaan di restoran di Jalan Gotama Ubud. Saat itu mata pelaku tak sengaja melihat tas seorang perempuan asal Klungkung. Pelaku langsung mengambil dompet yang berisi uang tunai Rp 1,6 juta.
Dompet korban kemudian dibuang di kamar mandi, dan pelaku kembali melanjutkan antrian untuk interview kerja. Korban yang merasa kehilangan uang langsung melapor ke Polsek Ubud. Dengan cepat, Tim Opsnal Polsek Ubud menangkap RW di kosnya di Banjar Pengosekan, Desa Mas, Ubud.
Kanit Reskrim, Iptu Ngakan Erawan, menyatakan uang curian rencananya akan digunakan pelaku membayar kos sejumlah Rp 1,2 juta.
Berdasarkan pertimbangan dan kemanusiaan, Unit Reskrim Polsek Ubud mengajukan kasus tersebut untuk mendapatkan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restorative. “Setelah menandatangi perdamaian dengan pihak korban serta memperoleh persetujuan dari Polres Gianyar, dimana syarat-syarat penghentian sudah terpenuhi,” ujar Iptu Ngakan Erawan.
Sementara itu, Kapolsek Ubud Kompol I Made Tama menyatakan, dengan penghentian penyidikan ini tersangka dapat kembali dan diterima di masyarakat. “Kami harap tersangka menyadari perbuatannya agar tidak melakukan tindak pidana,” pungkasnya. (dra)