25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:10 AM WIB

Soal Laporan Pencemaran Nama Baik, Polda Sebut Tak Memenuhi Unsur

DENPASAR-Laporan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang dilaporkan oleh I Made Bandem Dananjaya terhadap terlapor I Dewa Gede Ngurah Swastha atau Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menuai titik terang.

 

Laporan yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Bali tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (2).

 

Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap I Dewa Gede Ngurah Swastha atau Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet oleh pelapor I Made Bandem Dananjaya kini masih didalami Polda Bali. Namun, sementara ini laporan yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bali tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (2).

 

Sebagaimana disampaikan Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya, Selasa (9/8/2022). Dijelaskannya, penyidik telah memeriksa 5 orang saksi untuk menyelidiki laporan itu. Hasilnya, laporan itu tidak memenuhi unsur dan tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan. “Faktanya terlapor (I Dewa Gede Ngurah Swastha) bukan yang menyebarkan video tersebut. Nah, terkait penyebar video itu masih diselidiki,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini.

 

Laporan itu juga dikatakan tidak memenuhi unsur karena yang menyebarkan video yang dilaporkan itu bukanlah terlapor sendiri. “Terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik karena ini bukan delik ITE otomatis akan kami limpahkan ke Ditreskrimum,” tambahnya.

 

Mantan Kapolres Situbondo Jawa Timur ini menerangkan untuk mengetahui secara pasti kasus tersebut tidak memenuhi unsur, pihaknya segera akan melakukan gelar perkara. “Secepatnya kami akan gelar perkara terhadap kasus ini dan juga pelimpahan berkas ke Ditreskrimum,” tambahnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terlapor I Dewa Gede Ngurah Swastha yakni Brigjen Pol (Purn) Drs. I Gede Alit Widana mengapresiasi langkah penyidik terkait tidak terpenuhnya unsur tidak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh I Made Bandem Dananjaya dan Ketut Widia. “Laporan pencemaran nama baik melalui medsos yang ditujukan kepada klien kami tidak tepat dan tidak memenuhi unsur,” bebernya.

 

Diterangkanya bahwa isi pidato I Dewa Gede Ngurah Swastha dengan Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet di Pura Ulun Danu, Desa Songan Batur, Kintami, Bangli, pada 5 Juni 2022 tidak ada menyebutkan nama kedua pelapor sebagaimana objek hukum pencemaran nama baik. Tapi, hanya menyebutkan ajaran Sampradaya Asing sebagai objek hukumnya.

 

“Sambutan Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet sebagai Ketua MDA menegaskan sikap MDA menolak ajaran Sampradaya Asing. Bahkan informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum serta mengungkap kebenaran bahwa Sampradaya Asing telah merongrong ajaran Agama Hindu Dresta Bali dan mengkonversi orang orang yang telah beragama yakni krama Bali yang telah beragama Hindu Dresta Bali,” tegas mantan Kapoltabes Denpasar ini.

 

Alit Widana yang juga mantan Wakapolda Bali ini menerangkan, ķlienya juga tidak ada mentransmisikan atau menyebarkan tulisan dan pidatonya ke medsos. Adapun pidato dalam bentuk video yang tersebar ke medsos bukan karena kehendak atau perbuatan kliennya. “Klien kami selama ini tidak pernah berkecimpung di dalam dunia medsos apalagi memiliki akun medsos,” ucapnya.

 

Sehingga, ungkap Alit Widana, bahwa unsur-unsur Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE nomor 11 Tahun 2002 tidak memenuhi unsur karena klienya tidak ada mentransimisikan isi pidatonya dan tidak memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. “Jadi dengan demikian unsur unsur Pasal 45 ayat (2) Undang Undang ITE nomor 11 tahun 2008 juga tidak terpenuhi,” pungkasnya.

 

Sekadar diketahui, Ida Agung Penglingsir Putra Sukahet menghadiri undangan Paruman Pamangku di Wantilan Pura Ulun Danu Desa Songan, Kintamani, Bangli, pada 5 Juni 2022. Dalam pidatonya Putra Sukahet menyampaikan pidato sikap tegas MDA menolak ajaran Sampradaya Asing yang telah merongrong ajaran agama Hindu Dresta Bali.

 

Ia juga mengatakan perlu adanya demarkasi yang jelas dan tegas sehingga perlu diidentifikasi siapa-siapa yang telah menganut Sampradaya Asing perlu dicolek pamor, dan apabila memasuki Pura maka perlu ditanyakan apakah masih menganut keyakinan Sampradaya Asing.

 

Dalam pidatonya itu Putra Sukahet juga menyatakan tidak ada maksud melakukan swepping dan tidak ada maksud mengusir krama Bali dari Bali maupun Indonesia. Kalau Sampradaya Asing itu tidak bisa disadarkan, maka ajaran tersebut harus enyah dari Indonesia khususnya Bali. Namun, dari pidato Putra Sukahet itu menuai kontroversi dan dilaporkan segelintir orang ke Polda Bali, salah satunya pelapor I Made Bandem Dananjaya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Laporan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang dilaporkan oleh I Made Bandem Dananjaya terhadap terlapor I Dewa Gede Ngurah Swastha atau Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menuai titik terang.

 

Laporan yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Bali tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (2).

 

Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap I Dewa Gede Ngurah Swastha atau Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet oleh pelapor I Made Bandem Dananjaya kini masih didalami Polda Bali. Namun, sementara ini laporan yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bali tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (2).

 

Sebagaimana disampaikan Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya, Selasa (9/8/2022). Dijelaskannya, penyidik telah memeriksa 5 orang saksi untuk menyelidiki laporan itu. Hasilnya, laporan itu tidak memenuhi unsur dan tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan. “Faktanya terlapor (I Dewa Gede Ngurah Swastha) bukan yang menyebarkan video tersebut. Nah, terkait penyebar video itu masih diselidiki,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini.

 

Laporan itu juga dikatakan tidak memenuhi unsur karena yang menyebarkan video yang dilaporkan itu bukanlah terlapor sendiri. “Terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik karena ini bukan delik ITE otomatis akan kami limpahkan ke Ditreskrimum,” tambahnya.

 

Mantan Kapolres Situbondo Jawa Timur ini menerangkan untuk mengetahui secara pasti kasus tersebut tidak memenuhi unsur, pihaknya segera akan melakukan gelar perkara. “Secepatnya kami akan gelar perkara terhadap kasus ini dan juga pelimpahan berkas ke Ditreskrimum,” tambahnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terlapor I Dewa Gede Ngurah Swastha yakni Brigjen Pol (Purn) Drs. I Gede Alit Widana mengapresiasi langkah penyidik terkait tidak terpenuhnya unsur tidak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh I Made Bandem Dananjaya dan Ketut Widia. “Laporan pencemaran nama baik melalui medsos yang ditujukan kepada klien kami tidak tepat dan tidak memenuhi unsur,” bebernya.

 

Diterangkanya bahwa isi pidato I Dewa Gede Ngurah Swastha dengan Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet di Pura Ulun Danu, Desa Songan Batur, Kintami, Bangli, pada 5 Juni 2022 tidak ada menyebutkan nama kedua pelapor sebagaimana objek hukum pencemaran nama baik. Tapi, hanya menyebutkan ajaran Sampradaya Asing sebagai objek hukumnya.

 

“Sambutan Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet sebagai Ketua MDA menegaskan sikap MDA menolak ajaran Sampradaya Asing. Bahkan informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum serta mengungkap kebenaran bahwa Sampradaya Asing telah merongrong ajaran Agama Hindu Dresta Bali dan mengkonversi orang orang yang telah beragama yakni krama Bali yang telah beragama Hindu Dresta Bali,” tegas mantan Kapoltabes Denpasar ini.

 

Alit Widana yang juga mantan Wakapolda Bali ini menerangkan, ķlienya juga tidak ada mentransmisikan atau menyebarkan tulisan dan pidatonya ke medsos. Adapun pidato dalam bentuk video yang tersebar ke medsos bukan karena kehendak atau perbuatan kliennya. “Klien kami selama ini tidak pernah berkecimpung di dalam dunia medsos apalagi memiliki akun medsos,” ucapnya.

 

Sehingga, ungkap Alit Widana, bahwa unsur-unsur Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE nomor 11 Tahun 2002 tidak memenuhi unsur karena klienya tidak ada mentransimisikan isi pidatonya dan tidak memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. “Jadi dengan demikian unsur unsur Pasal 45 ayat (2) Undang Undang ITE nomor 11 tahun 2008 juga tidak terpenuhi,” pungkasnya.

 

Sekadar diketahui, Ida Agung Penglingsir Putra Sukahet menghadiri undangan Paruman Pamangku di Wantilan Pura Ulun Danu Desa Songan, Kintamani, Bangli, pada 5 Juni 2022. Dalam pidatonya Putra Sukahet menyampaikan pidato sikap tegas MDA menolak ajaran Sampradaya Asing yang telah merongrong ajaran agama Hindu Dresta Bali.

 

Ia juga mengatakan perlu adanya demarkasi yang jelas dan tegas sehingga perlu diidentifikasi siapa-siapa yang telah menganut Sampradaya Asing perlu dicolek pamor, dan apabila memasuki Pura maka perlu ditanyakan apakah masih menganut keyakinan Sampradaya Asing.

 

Dalam pidatonya itu Putra Sukahet juga menyatakan tidak ada maksud melakukan swepping dan tidak ada maksud mengusir krama Bali dari Bali maupun Indonesia. Kalau Sampradaya Asing itu tidak bisa disadarkan, maka ajaran tersebut harus enyah dari Indonesia khususnya Bali. Namun, dari pidato Putra Sukahet itu menuai kontroversi dan dilaporkan segelintir orang ke Polda Bali, salah satunya pelapor I Made Bandem Dananjaya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/