33 C
Jakarta
24 November 2024, 12:18 PM WIB

Meriahkan HUT Kota Negara, BPJS Kesehatan Singaraja Berikan Penghargaan Badan Usaha Patuh

JEMBRANA, Radar Bali – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Negara ke-127, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja berikan penghargaan kepada badan usaha patuh di Wilayah Kabupaten Jembrana.

Acara dilaksanakan berbarengan dengan peringatan HUT Kota Negara yang dibuka langsung Bupati Jembrana, I Nengah Tamba sekaligus melepas lomba perahu yang diselenggarakan di Kabupaten Jembrana, Selasa (16/08).

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan pemberian penghargaan kepada badan usaha di Kabupaten Jembrana yang patuh dalam mendaftarkan dan membayar iuran JKN, karena ini merupakan kewajiban yang telah diundangkan,” ucap Tamba.

Penghargaan tersebut dibagi menjadi dua kategori, kategori badan usaha atas kepatuhan membayar Iuran JKN dan Kategori Badan Usaha Atas Keikutsertaan 100% Karyawan dan Anggota Keluarganya Dalam Program JKN Sesuai Dengan Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

“Sementara untuk Badan Usaha yang berhasil meraih kategori Badan Usaha Atas Kepatuhan Membayar Iuran Terbaik adalah PT. Bali Maya Permai Food Canning Industry, lalu yang menjadi jawara kategori Badan Usaha Atas Keikutsertaan 100% Karyawan dan Anggota Keluarganya Dalam Program JKN adalah Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Endang Triana Simanjuntak.

Endang melanjutkan bahwa pemenang penghargaan ini didasarkan pada kepatuhan badan usaha dalam kedisiplinan membayar iuran JKN setiap bulan dan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan 100 persen pekerjanya.

Karyawan badan usaha merupakan peserta Program JKN segmentasi Pekerja Penerima Upah (PPU). Seorang karyawan yang menjadi peserta JKN, gajinya wajib dipotong 1 persen. Potongan tersebut sudah termasuk untuk menanggung maksimal 1 istri atau suami dan 3 anak.

“Sering muncul pertanyaan, jika suami dan istri sama-sama kerja apakah dua-duanya dipotong gajinya. Jawabannya iya, dasar hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013,” ujar Endang.

Pasal 3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 menyebutkan bahwa Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya.

Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial tersebut menjadi acuan istri dan suami yang sama-sama dipotong jika berstatus sebagai pekerja.

“Apabila didapati istri kelas 2 dan suami kelas 1 berdasarkan gaji yang diterima, maka istri dan 3 anaknya tetap akan mendapatkan fasilitas kelas 1 setelah dilaporkan ke BPJS Kesehatan. Begitu juga sebaliknya,” ucap Endang.

BPJS Kesehatan berharap agar kegiatan pemberian penghargaan kepada badan usaha ini sebagai kegiatan rutin yang diharap mampu mendongkrak kepatuhan badan usaha terhadap kewajibannya dalam mendaftarkan kepesertaan JKN bagi pemilik perusahaan dan pekerjanya.

“Semoga kegiatan positif ini dapat berlanjut untuk tahun-tahun berikutnya, sehingga badan usaha menjadi terpacu untuk patuh melaksanakan kewajibannya di dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN,” imbuh Endang.

HRD PT. Bali Maya Permai Food Canning Industry, Nyoman Sudiana mengucapkan terima kasih karena telah terpilih sebagai badan usaha patuh dalam membayar iuran JKN terbaik di Kabupaten Jembrana.

“Penghargaan ini adalah sebagai bukti komitmen manajemen dan kepatuhan perusahaan kami terhadap ketentuan yang terkait perlindungan kesehatan terhadap karyawan beserta keluarganya,” kata Sudiana.

Ngurah Sumber Wijaya selaku Plt. Pimpinan Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati mengaku cukup terkejut dan tidak menyangka bahwa perusahaannya terpilih meraih penghargaan kategori Badan Usaha Atas Keikutsertaan 100% Karyawan dan Anggota Keluarganya Dalam Program JKN.”

“Terima kasih kepada BPJS Kesehatan. Pencapaian ini sebagai motivasi kami untuk menjadi lebih baik dalam pelaporan, administrasi dan pembayaran iuran sesuai dengan gaji berdasar regulasi yang telah ada,” tuturnya. (rba/han) 

JEMBRANA, Radar Bali – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Negara ke-127, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja berikan penghargaan kepada badan usaha patuh di Wilayah Kabupaten Jembrana.

Acara dilaksanakan berbarengan dengan peringatan HUT Kota Negara yang dibuka langsung Bupati Jembrana, I Nengah Tamba sekaligus melepas lomba perahu yang diselenggarakan di Kabupaten Jembrana, Selasa (16/08).

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan pemberian penghargaan kepada badan usaha di Kabupaten Jembrana yang patuh dalam mendaftarkan dan membayar iuran JKN, karena ini merupakan kewajiban yang telah diundangkan,” ucap Tamba.

Penghargaan tersebut dibagi menjadi dua kategori, kategori badan usaha atas kepatuhan membayar Iuran JKN dan Kategori Badan Usaha Atas Keikutsertaan 100% Karyawan dan Anggota Keluarganya Dalam Program JKN Sesuai Dengan Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

“Sementara untuk Badan Usaha yang berhasil meraih kategori Badan Usaha Atas Kepatuhan Membayar Iuran Terbaik adalah PT. Bali Maya Permai Food Canning Industry, lalu yang menjadi jawara kategori Badan Usaha Atas Keikutsertaan 100% Karyawan dan Anggota Keluarganya Dalam Program JKN adalah Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Endang Triana Simanjuntak.

Endang melanjutkan bahwa pemenang penghargaan ini didasarkan pada kepatuhan badan usaha dalam kedisiplinan membayar iuran JKN setiap bulan dan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan 100 persen pekerjanya.

Karyawan badan usaha merupakan peserta Program JKN segmentasi Pekerja Penerima Upah (PPU). Seorang karyawan yang menjadi peserta JKN, gajinya wajib dipotong 1 persen. Potongan tersebut sudah termasuk untuk menanggung maksimal 1 istri atau suami dan 3 anak.

“Sering muncul pertanyaan, jika suami dan istri sama-sama kerja apakah dua-duanya dipotong gajinya. Jawabannya iya, dasar hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013,” ujar Endang.

Pasal 3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 menyebutkan bahwa Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya.

Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial tersebut menjadi acuan istri dan suami yang sama-sama dipotong jika berstatus sebagai pekerja.

“Apabila didapati istri kelas 2 dan suami kelas 1 berdasarkan gaji yang diterima, maka istri dan 3 anaknya tetap akan mendapatkan fasilitas kelas 1 setelah dilaporkan ke BPJS Kesehatan. Begitu juga sebaliknya,” ucap Endang.

BPJS Kesehatan berharap agar kegiatan pemberian penghargaan kepada badan usaha ini sebagai kegiatan rutin yang diharap mampu mendongkrak kepatuhan badan usaha terhadap kewajibannya dalam mendaftarkan kepesertaan JKN bagi pemilik perusahaan dan pekerjanya.

“Semoga kegiatan positif ini dapat berlanjut untuk tahun-tahun berikutnya, sehingga badan usaha menjadi terpacu untuk patuh melaksanakan kewajibannya di dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN,” imbuh Endang.

HRD PT. Bali Maya Permai Food Canning Industry, Nyoman Sudiana mengucapkan terima kasih karena telah terpilih sebagai badan usaha patuh dalam membayar iuran JKN terbaik di Kabupaten Jembrana.

“Penghargaan ini adalah sebagai bukti komitmen manajemen dan kepatuhan perusahaan kami terhadap ketentuan yang terkait perlindungan kesehatan terhadap karyawan beserta keluarganya,” kata Sudiana.

Ngurah Sumber Wijaya selaku Plt. Pimpinan Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati mengaku cukup terkejut dan tidak menyangka bahwa perusahaannya terpilih meraih penghargaan kategori Badan Usaha Atas Keikutsertaan 100% Karyawan dan Anggota Keluarganya Dalam Program JKN.”

“Terima kasih kepada BPJS Kesehatan. Pencapaian ini sebagai motivasi kami untuk menjadi lebih baik dalam pelaporan, administrasi dan pembayaran iuran sesuai dengan gaji berdasar regulasi yang telah ada,” tuturnya. (rba/han) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/