27.1 C
Jakarta
4 Februari 2025, 20:43 PM WIB

Komplotan Pengedar Ganja 3 Kg Jaringan Jawa – Bali Dituntut 11 Tahun Bui

DENPASAR– Komplotan pengedar ganja jaringan Jawa – Bali, Gede Agus Surya Pratama, 20; Rizal Bahri, 21; Virginiawan Rivandi, 26; Moh Zainuri Faqih, 21; dan AA Oky Hartawan Pradnyana, 21, menjalani sidang tuntutan daring, Kamis kemarin (25/8). “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sebelas tahun terhadap para terdakwa,” tuntut JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi dari balik layar monitor.

 

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti memiliki dan menguasai ganja seberat 3 kilogram. Perbuatan Gede Agus dkk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

 

Selain pidana badan, terdakwa Gede Agus dkk juga dituntut pidana denda. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 3.460.000.000 subsider satu tahun penjara,” tukasnya.

 

Tuntutan sebelas tahun tersebut masih di bawah ancaman maksimal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, yakni pidana penjara selama 20 tahun.

 

Sementara itu, para terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya memilih mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. “Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Kami mohon waktu,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, pengacara para terdakwa.

 

Tertangkapnya lima orang terdakwa ini berawal dari diringkusnya Gede Agus dan Rizal oleh Polresta Denpasar di Jalan Cempaka Putih, Kesiman, Rabu, 6 April 2022 sekitar pukul 13.30.

 

Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram dan ganja seberat 7,66 gram. Sedangkan dari terdakwa Rizal diamankan dua buah resi pengiriman paket. Diduga paket yang dikirimkan ke luar Bali berisi ganja.

 

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Virginiawan di kamar kos, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. “Saat digeledah ditemukan tiga paket besar berisi ganja yang beratnya sekitar 3 kilogram,” beber JPU Suparmi.

 

Polisi juga menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mempacking ganja, seperti gunting, isolasi bening, dan plastik besar. Apes, saat Virginiawan tercokok, datang bergantian dua terdakwa lainnya yakni Zainuri dan Oky. Keduanya pun ditangkap petugas kepolisian. Dari tangan Zainuri berhasil diamankan satu paket ganja, sedang dari Oky, petugas kepolisian mengamankan ponsel.

 

Kemudian petugas memeriksa dan mencocokan ponsel kelima terdakwa, ternyata berisi percakapan terkait ganja. Dari pengakuan para terdakwa, ganja itu didapat dari pemilik akun Instagram medical consultation. “Para terdakwa hanya bekerja menjadi pengedar. Mereka telah mengirim beberapa kilogram ganja ke Jawa. Dari pekerjaan itu, para terdakwa telah menerima upah Rp 1 juta,” tandas JPU Suparmi. (san)

DENPASAR– Komplotan pengedar ganja jaringan Jawa – Bali, Gede Agus Surya Pratama, 20; Rizal Bahri, 21; Virginiawan Rivandi, 26; Moh Zainuri Faqih, 21; dan AA Oky Hartawan Pradnyana, 21, menjalani sidang tuntutan daring, Kamis kemarin (25/8). “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sebelas tahun terhadap para terdakwa,” tuntut JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi dari balik layar monitor.

 

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti memiliki dan menguasai ganja seberat 3 kilogram. Perbuatan Gede Agus dkk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

 

Selain pidana badan, terdakwa Gede Agus dkk juga dituntut pidana denda. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 3.460.000.000 subsider satu tahun penjara,” tukasnya.

 

Tuntutan sebelas tahun tersebut masih di bawah ancaman maksimal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, yakni pidana penjara selama 20 tahun.

 

Sementara itu, para terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya memilih mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. “Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Kami mohon waktu,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, pengacara para terdakwa.

 

Tertangkapnya lima orang terdakwa ini berawal dari diringkusnya Gede Agus dan Rizal oleh Polresta Denpasar di Jalan Cempaka Putih, Kesiman, Rabu, 6 April 2022 sekitar pukul 13.30.

 

Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram dan ganja seberat 7,66 gram. Sedangkan dari terdakwa Rizal diamankan dua buah resi pengiriman paket. Diduga paket yang dikirimkan ke luar Bali berisi ganja.

 

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Virginiawan di kamar kos, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. “Saat digeledah ditemukan tiga paket besar berisi ganja yang beratnya sekitar 3 kilogram,” beber JPU Suparmi.

 

Polisi juga menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mempacking ganja, seperti gunting, isolasi bening, dan plastik besar. Apes, saat Virginiawan tercokok, datang bergantian dua terdakwa lainnya yakni Zainuri dan Oky. Keduanya pun ditangkap petugas kepolisian. Dari tangan Zainuri berhasil diamankan satu paket ganja, sedang dari Oky, petugas kepolisian mengamankan ponsel.

 

Kemudian petugas memeriksa dan mencocokan ponsel kelima terdakwa, ternyata berisi percakapan terkait ganja. Dari pengakuan para terdakwa, ganja itu didapat dari pemilik akun Instagram medical consultation. “Para terdakwa hanya bekerja menjadi pengedar. Mereka telah mengirim beberapa kilogram ganja ke Jawa. Dari pekerjaan itu, para terdakwa telah menerima upah Rp 1 juta,” tandas JPU Suparmi. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/