TABANAN– Peringatan kepada siapapun yang berupaya menipu warga soal jual-beli rumah murah di Tabanan, jika tak ingin bernasib sama seperti I Wayan Donder. Wayan Donder yang berasal dari Desa Kedungu, Kediri, Tabanan itu dibekuk polisi setelah melakukan aksi tipu-tipu penjualan rumah murah di Tabanan via media sosial (Medsos).
Kasus penipuan penjualan rumah murah ini berhasil diungkap setelah polisi mendapat laporan dari Ayu Lestari Putri, 39. Kepada polisi, korban yang tinggal di Asrama Brimob Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, ini mengaku jadi korban penipuan setelah menyetorkan uang tunai Rp 80 juta kepada pelaku.
Terungkap, dalam aksinya pelaku promosikan rumah murah di BTN Perum Andika Graha Blok 4, Banjar Dinas Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kediri kab. Tabanan via medsos. Karena harga murah, korban pun tertarik dan menyetorkan uang pelunasan kepada pelaku.
Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Artika mengatakan, aksi penipuan jual beli rumah murah yang dilakukan pelaku I Wayan Donder asal warga asal Desa Kedungu, Kediri Tabanan terjadi setahun yang lalu di bulan Oktober 2021.
Awalnya, kata Kapolsek, pelaku memposting penjualan rumah murah melalui media sosial. Selanjutnya korban yang tertarik dengan rumah di BTN Perum Andika Graha langsung bertemu pelaku dengan membicarakan jual beli rumah. “Lantaran rumah tersebut sangat murah seharga Rp 80 juta, tanpa mengecek surat dan bukti soal kepemilikan korban langsung menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp 2 juta,” ungkap Kompol Artika, Minggu (28/8).
Tak sampai disitu, korban pada keesokan harinya langsung mentransfer uang pelunasan Rp 78 juta. Celakanya, usai menerima uang pelaku malah kabur dan sulit dihubungi. Bahkan setelah korban cek ke lokasi, rumah di BTN Perum Andika Graha Blok 4 Banjar Dinas Jadi Pisah Desa Banjar Anyar, Kediri, itu ternyata milik orang lain. “Merasa tertipu soal jual beli rumah murah, korban akhirnya melaporkan ke polisi,” kata Kompol Artika.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku I Wayan Donder saat dilakukan pengejaran rupanya cukup licin. Pelaku kerap kali berpindah lokasi saat akan ditangkap. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di Banjar Dinas Dauh Pala Tabanan. Saat dibekuk pelaku mengakui perbuatannya dengan melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah.
Pelaku juga mengaku menawarkan rumah yang bukan miliknya dengan harga murah. “Akibat perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan,” jelasnya.
Keterangan pelaku aksi jual beli rumah murah ini baru pertama kali dilakukan pelaku. “Hasil penipuan jual beli rumah murah diakui pelaku digunakan untuk membiayai kehidupan sehari,” tandasnya. (uli)