NEGARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana masih memburu terduga pengedar narkoba yang dibeli Ida Bagus Apramada, 58, pensiunan PNS yang ditangkap akhir tahun 2017 lalu.
BG yang ikut diamankan sementara dilepas karena tidak ditemukan cukup bukti. BG diamankan karena diduga menjadi perantara dalam kasus yang melibatkan tersangka.
Kasatnarkoba Polres Jembrana AKP Gusti Komang Muliadnyana mengatakan, meski Apramada mengaku mendapat sabu dari BG, penyidik tidak serta merta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Hanya ada pengakuan tersangka bahwa barang dipesan dari Bomo, lalu yang menyerahkan BG. Kami tidak menemukan bukti dari BG, hanya berdasar pengakuan tersangka,” kata AKP Muliadnyana kemarin.
Menurutnya, saksi kunci kasus tersebut Bomo. Tersangka memesan sabu kepada Bomo melalui sambungan telepon. “Kami sudah cari, tapi belum ketemu. Pokoknya harus dapat orang ini (Bomo),” tegasnya.
Tersangka Ida Bagus Apramada adalah pensiunan PNS dengan tugas akhir penjaga sekolah. Kakek dengan panggilan Aji Mada
asal Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, ditangkap Kamis (28/12/2017) malam lalu, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,10 gram.
Sabu diakui tersangka dibeli seharga Rp 300 ribu. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.