27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 21:59 PM WIB

Kendalikan Sabu-sabu dari Banyuwangi, Diedarkan di Tabanan, Komang Boyka Si Residivis Diciduk

DENPASAR– Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Bali. Komang Boyka, 42, warga Jalan Gunung Batukaru, Denpasar Barat diciduk polisi Rabu lalu (14/9) sekitar pukul 07.00.

Penangkapan residivis kasus serupa ini dilakukan anggota Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali di kontrakan tersangka, Perumahan Windraloka Blok E 37, Jalan Cempaka Putih, Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Meski pernah mendekam di dalam penjara, namun tidak membuat Komang Boyka jera. Informasi yang diperoleh, Komang Boyka mengendalikan sabu-sabu dari Banyuwangi, Jatim dan diedarkan di wilayah Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

“ Yang bersangkutan digerebek berdasarkan informasi masyarakat. Dan saat tersangka digerebek petugas disaksikan dua orang masyarakat sipil. Masing-masing bernama I Gusti Ketut Supirka dan I Gusti Made Windu Artaya. Barang bukti sabu sebanyak 84 paket dengan jumlah berat keseluruhan 165,21 gram brutto atau 149,10 gram netto ditemukan dalam rumah kontrakanya,” kata sumber polisi yang menolak ditulis namanya, Jumat (16/9).

Dari penyergapan itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya. Seperti satu buah timbangan digital warna silver merk profesional digital table, kartu ATM BCA warna gold, empat bendel plastik klip, seperangkat alat hisap bong dan satu buah handphone merk oppp A5S warna biru beserta sim card.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polda Bali untuk dikembangkan. Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan polisi didapat dari seseorang yang berinisial ARB yang diketahui berada di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. “Sabu dikendalikan dari Banyuwangi. Pelaku mengaku sudah mendapatkan upah pengambilan dan melakukan tempelan atas perintah dari ARB itu sebesar Rp 1 juta,” ungkap sumber petugas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Stianto yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. “Modusnya menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan dengan cara mengambil tempelan untuk ditempel kembali. Kalau sudah rampung, kami akan rilis,” ujar Kombespol Satake Bayu. (dre)

DENPASAR– Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Bali. Komang Boyka, 42, warga Jalan Gunung Batukaru, Denpasar Barat diciduk polisi Rabu lalu (14/9) sekitar pukul 07.00.

Penangkapan residivis kasus serupa ini dilakukan anggota Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali di kontrakan tersangka, Perumahan Windraloka Blok E 37, Jalan Cempaka Putih, Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Meski pernah mendekam di dalam penjara, namun tidak membuat Komang Boyka jera. Informasi yang diperoleh, Komang Boyka mengendalikan sabu-sabu dari Banyuwangi, Jatim dan diedarkan di wilayah Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

“ Yang bersangkutan digerebek berdasarkan informasi masyarakat. Dan saat tersangka digerebek petugas disaksikan dua orang masyarakat sipil. Masing-masing bernama I Gusti Ketut Supirka dan I Gusti Made Windu Artaya. Barang bukti sabu sebanyak 84 paket dengan jumlah berat keseluruhan 165,21 gram brutto atau 149,10 gram netto ditemukan dalam rumah kontrakanya,” kata sumber polisi yang menolak ditulis namanya, Jumat (16/9).

Dari penyergapan itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya. Seperti satu buah timbangan digital warna silver merk profesional digital table, kartu ATM BCA warna gold, empat bendel plastik klip, seperangkat alat hisap bong dan satu buah handphone merk oppp A5S warna biru beserta sim card.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polda Bali untuk dikembangkan. Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan polisi didapat dari seseorang yang berinisial ARB yang diketahui berada di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. “Sabu dikendalikan dari Banyuwangi. Pelaku mengaku sudah mendapatkan upah pengambilan dan melakukan tempelan atas perintah dari ARB itu sebesar Rp 1 juta,” ungkap sumber petugas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Stianto yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. “Modusnya menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan dengan cara mengambil tempelan untuk ditempel kembali. Kalau sudah rampung, kami akan rilis,” ujar Kombespol Satake Bayu. (dre)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/