27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:20 PM WIB

Turis Jerman Perampas Mobil Dibawa ke Psikiater

SINGARAJA– Polisi akan membawa Class Riese, 56, ke psikiater. Polisi membutuhkan opini medis dari dokter ahli, karena WNA itu diduga sempat mengalami halusinasi. Hingga akhirnya mendorong ia melakukan perampasan mobil.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, perkenalan antara korban dengan tersangka Riese bermula dari komunikasi telepon. Korban menerima telepon dari seseorang yang bernama Ivan, meminta agar korban menjemput tersangka di sebuah hotel yang ada di Desa Pejarakan. Dia juga diminta mengantar tersangka ke Pulau Serangan.

Permintaan itu disanggupi korban. Pada Jumat (23/9) siang, korban segera menjemput korban di Desa Pejarakan. Keduanya menuju Denpasar melalui ruas Jalan Raya Singaraja-Denpasar.

Di tengah jalan tersangka meminta agar korban menambah laju kendaraan, karena merasa ada orang yang mengikuti. Sesuai permintaan, korban pun menambah kecepatan.

“Tapi tersangka ini malah merasa keberatan dengan cara korban mengemudi. Akhirnya diminta menepi di SPBU Banjarasem. Tersangka berusaha mengambil alih kendaraan dan sempat memukul korban. Baru mobilnya dibawa kabur ke arah Singaraja,” jelas Hadimastika saat ditemui di Mapolres Buleleng, Senin (26/9) pagi.

Merujuk keterangan tersangka, polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan. Sebab setelah dilakukan pemeriksaan silang dengan saksi-saksi, tidak ada mobil yang mengikuti.

“Sejauh ini kooperatif dengan penyidik. Saat kami periksa tidak ada pengaruh alkohol maupun narkoba. Tapi kami akan minta bantuan ke psikiater memeriksa kondisi kejiwaannya,” imbuhnya.

Kini Reise ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Dia dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (eps)

SINGARAJA– Polisi akan membawa Class Riese, 56, ke psikiater. Polisi membutuhkan opini medis dari dokter ahli, karena WNA itu diduga sempat mengalami halusinasi. Hingga akhirnya mendorong ia melakukan perampasan mobil.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, perkenalan antara korban dengan tersangka Riese bermula dari komunikasi telepon. Korban menerima telepon dari seseorang yang bernama Ivan, meminta agar korban menjemput tersangka di sebuah hotel yang ada di Desa Pejarakan. Dia juga diminta mengantar tersangka ke Pulau Serangan.

Permintaan itu disanggupi korban. Pada Jumat (23/9) siang, korban segera menjemput korban di Desa Pejarakan. Keduanya menuju Denpasar melalui ruas Jalan Raya Singaraja-Denpasar.

Di tengah jalan tersangka meminta agar korban menambah laju kendaraan, karena merasa ada orang yang mengikuti. Sesuai permintaan, korban pun menambah kecepatan.

“Tapi tersangka ini malah merasa keberatan dengan cara korban mengemudi. Akhirnya diminta menepi di SPBU Banjarasem. Tersangka berusaha mengambil alih kendaraan dan sempat memukul korban. Baru mobilnya dibawa kabur ke arah Singaraja,” jelas Hadimastika saat ditemui di Mapolres Buleleng, Senin (26/9) pagi.

Merujuk keterangan tersangka, polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan. Sebab setelah dilakukan pemeriksaan silang dengan saksi-saksi, tidak ada mobil yang mengikuti.

“Sejauh ini kooperatif dengan penyidik. Saat kami periksa tidak ada pengaruh alkohol maupun narkoba. Tapi kami akan minta bantuan ke psikiater memeriksa kondisi kejiwaannya,” imbuhnya.

Kini Reise ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Dia dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/