DENPASAR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kembali mengajukan sengketa informasi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali pada Kamis, (6/10/2022). Kali ini terkait permohonan informasi yang dimohonkan kepada DKLH (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup) Provinsi Bali.
Melalui kuasa hukumnya I Made Juli Untung Pratama, S.H. M.Kn., Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, S.Pd., bersama Anak Agung Gede Surya Sentana dan I Wayan Sathya Tirtayasa dari (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Frontier-Bali mendatangi Kantor Komisi Informasi Bali guna mendaftarkan berkas Sengketa Informasi tersebut.
Juli Untung selaku Kuasa Hukum WALHI menjelaskan bahwa Surat Keberatan yang sebelumnya sempat dilayangkan WALHI, ditanggapi oleh DLHK Provinsi Bali melalui surat pada tanggal 12 Agustus 2022, surat Nomor: B.21.522/3674/P4H-KSDAE/DKLH, Perihal Permohonan Informasi Publik.
Surat diterima oleh pihaknya pada tanggal 20 September 2022, yang mana surat tersebut pada intinya Permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh pihaknya ditolak.
“Kami sebelumnya telah mengirimkan surat keberatan kepada DKLH Bali namun permohonan yang kami ajukan ditolak,” jelasnya.
Terkait dokumen yang dimohonkan pada DLHK, Untung Pratama menerangkan bahwa pihak termohon yakni DKLH Bali beralasan bahwa Dokumen Studi Kelayakan terkait rencana pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, khususnya Studi terkait Pemipaan yang akan dilakukan di bawah Mangrove tidak diberikan karena masih menjadi tanggung jawab pihak penyusun dokumen lingkungan dan sedang dilakukan proses penilaian oleh KPA Pusat.
Selanjutnya, Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dengan PT. Dewata Energi Bersih Nomor : B.21.522/1514/P4H-KSDAE/DKLH Nomor : 010.AGR.DEB-DKLH.LGL.04-22 Tentang Pembangunan Strategis yang tidak dapat dielakan berupa pengembangan PLTG serta Fasilitas Pendukung Terminal Khusus LNG dan Jaringan Pipa Gas di Kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Kota Denpasar Provinsi Bali yang di tandatangani pada Rabu 27 April 2022 tidak diberikan karena belum ada persetujuan para pihak.
“Seharusnya DKLH Bali sebagai Badan Publik bisa terbuka terhadap informasi, tidak usah ada yang ditutup-tutupi kepada rakyat,” pungkasnya.
Pihaknya menilai bahwa penolakan pemberian Informasi Publik yang dilakukan oleh termohon tidak berdasarkan Pasal 17 UU KIP, sehingga alasan termohon untuk menolak memberikan Informasi Publik kepada pemohon patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan oleh Majelis Komisioner yang memeriksa, memutus dan mengadili perkaara a quo.
“Jadi dengan adanya hal tersebut maka kami mengajukan gugatan sengketa Informasi Publik,” papar Untung Pratama.
Terkait dokumen gugatan yang diajukan ke Komisi Informasi Bali yakni berupa berkas Gugatan Informasi Publik serta dokumen-dokumen pendukung lainya. (i wayan widyantara/rid)