AMLAPURA – Semenjak Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kerta Buana, Kecamatan Sidemen menjadi bidikan Kejari Karangasem, para peminjam dana (kreditur) yang sebelumnya tak membayar kini memilih mengembalikan dana pinjaman. Meski belum secara keseluruhan, pengembalia dari para peminjam ini diharapkan bisa menggugah para peminjam yang belum mengembalikan hingga saa ini.
Senin (10/10), terdapat 9 kelompok usaha atau peminjam dana di Bumdes yang sebelumnya macet, datang ke penyidik Kejari Karangasem. Mereka mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 30 juta. “Mereka mengembalikan setelah beberapa kelompok mengembalikan dana pinjaman. Ini belum semua, kami harapkan yang belum juga bisa melakukan hal yang sama,” kata Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra kemarin.
Pihak penyidik saat ini tengah berusaha untuk mengembalikan nilai kerugian akibat adanya penggelapan dana oleh pengurus maupun kredit macet dari peminjam. “Kami fokus pada pengembalian dana itu. Tapi sambil mengumpulkan lagi alat bukti untuk bisa menjerat tersangka penggelapan,” katanya.
Nilai kerugian akibat penggelapan tersebut kata dia senilai Rp 400 juta lebih. Dana tersebut diselewengkan oleh Ketua Bumdes, Sekretaris hingga yang paling besar yakni Bendahara Bumdes senilai Rp 400 juta. “Sejauh ini dari bendahara belum ada inisiatif untuk mengembalikan,” tutur Jaksa asal Bangli ini.
Hingga saat ini, total dana yang telah dikembalikan senilai Rp 40.400,000. Akibat kasus tersebut, Bumdes Kerta Buana mengalami kerugian hingga Rp 700 juta lebih.
Sementara disinggung penetapan tersangka, Semara Putra mengatakan pihaknya belum bisa melakukan pengumuman tersangka. “Kami kasih mengumpulkan alat bukti itu,” sebutnya.
Seperti diketahui, kasus penggelapan dana Bumdes Kerta Buana sendiri terungkap setelah kondisi Bumdes kolaps. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada unsur penggelapan oleh pengurus hingga kredit macet yang membuat Bumdes tersebut tutup. (zul/rid)