KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan, perlu ada penelusuran terhadap harta kekayaan yang dimiliki Irjen Teddy Minahasa. ”Dimulai dari yang ada di LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara),” katanya.
Berdasar laporan terakhir yang disampaikan Teddy kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaannya mencapai angka Rp 29,97 miliar. Tertinggi dibandingkan dengan pejabat Polri lainnya.
Dari LHKPN itu, lanjut Boyamin, Polri bisa melakukan pengembangan. ”Dikembangkan ke yang diduga terkait meski tidak terdaftar. Misalnya melebar ke famili atau pegawainya,” terang dia.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menambahkan, keterlibatan perwira tinggi (pati) dalam sederet peristiwa kejahatan merupakan fenomena gunung es. Dalam konteks kejahatan peredaran narkoba, sebut dia, Polri harus mengecek kembali jejaring peredaran narkotika di tubuh kepolisian.
Bersamaan dengan penelusuran jejaring narkoba di kepolisian, Isnur juga meminta Polri menelusuri kekayaan para pihak yang ditengarai terlibat dalam jejaring tersebut. Jika penelusuran itu berhasil, Polri harus menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan merampas semua kekayaan yang diduga bersumber dari kejahatan. ”Jadi, pidana pokoknya harus diiringi dengan pidana pencucian uang itu. Aset-aset yang mereka dapatkan dari kejahatan harus disita,” ungkapnya.
Penerapan TPPU tersebut, lanjut Isnur, juga harus diterapkan pada anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam berbagai macam kejahatan. ”Harus ada pembuktian terbalik terhadap harta yang diduga tidak sah itu,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus penjualan narkotika jenis sabu. Teddy diduga memiliki peran sentral sebagai otak penjualan 5 kilogram sabu.
Seperti apa kasusnya hingga penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa? “Berawal dari keterangan salah satu pelaku berinisial yang D (Doddy Prawiranegara) menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat lalu (14/10).
Kasus ini bermula dari penangkapan penjual sabu berinsial HE pada 10 Oktober 2022. Dari tangannya disita 2 klip sabu seberat 12 gram dan 44 gram. Pengembangan menyasar pelaku lain berinisial HR dan anggota Polres Jakarta Barat berinsial AD.
AD mendapat narkoba dari Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok berinisial KS. KS kemudian menyeret nama Iptu J sebavai Anggota Polres Tanjung Priok.
Setelah dikembangkan lagi, keterlibatan anggota polisi mengarah ke Kabagada Rolog Polda Sumbar sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara. “Diamankan dari D dengan barang bukti 2 kg sabu,” jelas Mukti.
Dari AKBP Doddy Prawiranegara baru terendus adanya keterlibatan Irjen Pol Teddy dalam kasus ini sebagai pengendali. Hasil penyelidikan mendapatkan hasil jika dari 5 kg sabu yang dijual, baru 1,7 kg yang berhasil dipasarkan. Sedangkan 3,3 kg lainnya disita aparat.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Dia diamankan karena diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba. “Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar untuk sekarang dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dipatsus,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10).
Sigit menuturkan, kasus tersebut berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Awalnya ditangkap 3 orang warga sipil. Lalu setelah dikembangkan diduga melibatkan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol.
Setelah dikembangkan lagi, ditemukan keterlibatan perwira berpangkat AKBP. Hingga akhirnya bermuara kepada Teddy. “Atas dasar itu kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” jelas Sigit. (jpg)