SINGARAJA, Radar Bali – Sebanyak 23 unit koperasi di Buleleng kini terancam dicabut izin badan hukumnya. Sebab puluhan koperasi itu sudah tak aktif selama dua tahun terakhir. Bukan hanya tak aktif, koperasi-koperasi itu juga sudah tidak pernah melakukan Rapat Akhir Tahunan (RAT).
Data pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM (Dagerin) Buleleng menunjukkan, saat ini sebenarnya ada 408 unit koperasi di Buleleng. Dari ratusan koperasi itu, sebanyak 81 unit koperasi sudah tak melaksanakan RAT setahun terakhir. Dari puluhan koperasi itu, 23 unit diantaranya sudah tidak aktif.
Meski ada koperasi yang diusulkan dicabut izinnya, pemerintah masih bisa menarik nafas. Sebab animo masyarakat mendirikan koperasi masih ada. terbukti tahun ini ada empat unit koperasi yang mendaftarkan diri mendapat badan hukum.
“Ada koperasi-koperasi yang tidak aktif. Ini yang jadi sasaran pembinaan kami. Jadi kami mendorong supaya mereka aktif lagi,” kata Made Wiyagra, Kabid Koperasi pada Dinas Dagerin Buleleng.
Wiyagra menduga koperasi-koperasi itu menjadi kolaps gegara pandemi covid-19. Sebab pada masa pandemi banyak kredit yang macet. Alhasil manajemen koperasi terbebani dengan biaya pengelolaan, baik itu SDM maupun operasional. Karena tak mampu lagi, akhirnya koperasi itu memilih menhentikan usahanya.
“Kami terus berusaha agar mereka ini tetap aktif. Bagaimanapun juga, koperasi punya dampak besar terhadap perekonomian kita. Makanya kami lakukan lokakarya dan penguatan SDM. Supaya pengelolaan makin profesional,” ujarnya.
Lebih lanjut Wiyagra mengatakan, kini koperasi-koperasi didorong memperluas unit usaha mereka. Koperasi simpan pinjam misalnya, didorong bergerak ke sektor riil seperti jual-beli. Mereka diharapkan ikut memasarkan produk-produk UMKM di Buleleng, sehingga mampu menggerakkan kondisi perekonomian daerah. (eka prasetya/radar bali)