ADA yang menarik dari sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut kliennya – mendiang Yosua dibunuh karena mengetahui bisnis gelap yang dijalankan oleh petinggi Polri.
Hal itu disampaikan Kamaruddin saat memberikan kesaksian di persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10). “Yang kami ketahui adalah bahwa mereka-mereka para terdakwa khususnya yang berpangkat tinggi ini ada terlibat dugaan bisnis gelap,” kata Kamaruddin.
Atas hal itu, Yosua dibunuh agar tidak membahayakan posisi para petinggi tersebut. “Sehingga almahrum menjadi diduga untuk dilenyapkan,” ucap Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ikut menembak mendiang Yosua. Penembakan diawali oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
“Awalnya dibilang yang menembak Saudara Richard Eliezer,” kata Kamaruddin dalam persidangan untuk terdakwa Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Setelah itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya menemukan informasi dan fakta baru bahwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi juga ikut menembak. Keterangan tersebut berbeda dari dakwaan yang menyebut hanya Sambo dan Richard yang menembak.
“Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” jelasnya.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (jpg)