ADA yang menarik dari sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdi Sambo. Di hadapan orang tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku menyesal atas segala perbuatannya.
MABES Polri telah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan terkait pelanggaran obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang berjalan sejak Pukul 08.00-17.15 WIB.
Kesaksian Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi bikin hakim yang menyidangkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E geram. Pasalnya, kesaksian Susi dianggap banyak mengandung kebohongan.
Jaksa Erna Normawati saat ditugaskan sebagai jaksa untuk kasus besar yang menjadi sorotan media secara luas, sejauh ini berakhir dengan tuntutan hukuman paling maksimal. Kejadian serupa bisa saja terjadi dalam kasus Putri Candrawathi. Kita lihat saja nanti, bagaimana ending-nya.
Jaksa Erna Normawati dikenal suka ceplas-ceplos di persidangan. Tahun 2003 silam, saat pelimpahan berkas Amrozi, sempat disemprot karena menasihati pria asal Solokuro, Lamongan, Jatim, itu untuk tidak jadi teroris.
Ada yang menarik dari sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan menyatakan surat dakwaan sudah cermat dan tepat.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pagi ini, pukul 09.10.