25.1 C
Jakarta
20 November 2024, 5:21 AM WIB

Sidang Kasus Penganiayaan Bocah 5 Tahun di Denpasar

Ibu Kandung Dituntut 6 Tahun Penjara, Sang Pacar 15 Tahun

DENPASAR –  Dua terdakwa penganiayaan bocah lima tahun berinisial NKS di Denpasar dituntut berbeda. Yohanes  Paulus Manek Putra dituntut 15 tahun dan yang perempuan yaitu ibu kandung korban Dwi Novita Murti dituntut 6 tahun penjara.

Kedua terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan yang digelar tertutup. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari kemarin (25/10).

Dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha membenarkan tuntutan dibacakan kemarin. Tuntutan hukuman untuk kedua terdakwa ini berbeda. Pacar ibu kandung korban, Yohanes  Paulus Manek Putra dituntut 15 tahun penjara dan Ibu Kandung anak tersebut dituntut 6  (enam) tahun penjara. ” Sidang dilakukan tertutup, terdakwa Yohanes dituntut 15 tahun dan yang perempuan yaitu ibu kandung korban dituntut 6 tahun,” ucap Putu Eka dikonfirmasi Selasa kemarin (25/10).

Eka mengatakan terdakwa Yohanes terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sementara itu, Ibu Kandung NKS, Dwi Novita Murti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Dwi dianggap turut melakukan kekerasan terhadap anak sehingga mengalami luka berat.

Seperti diketahui anak perempuan berinisial NKS,5, ditemukan meringis kesakitan di kawasan Jalan Bedugul, Sidakarya. Korban ditelantarkan dan dianiaya oleh pacar ibu kandungnya bernama Yohanes Paulus Manek Putra , 38.  Dwi Novita Murti atau ibu bocah tersebut mengetahui dan membiarkan perbuatan terdakwa melakukan kekerasan terhadap NKS hingga kaki bocah perempuan itu patah. (feb) 

DENPASAR –  Dua terdakwa penganiayaan bocah lima tahun berinisial NKS di Denpasar dituntut berbeda. Yohanes  Paulus Manek Putra dituntut 15 tahun dan yang perempuan yaitu ibu kandung korban Dwi Novita Murti dituntut 6 tahun penjara.

Kedua terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan yang digelar tertutup. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari kemarin (25/10).

Dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha membenarkan tuntutan dibacakan kemarin. Tuntutan hukuman untuk kedua terdakwa ini berbeda. Pacar ibu kandung korban, Yohanes  Paulus Manek Putra dituntut 15 tahun penjara dan Ibu Kandung anak tersebut dituntut 6  (enam) tahun penjara. ” Sidang dilakukan tertutup, terdakwa Yohanes dituntut 15 tahun dan yang perempuan yaitu ibu kandung korban dituntut 6 tahun,” ucap Putu Eka dikonfirmasi Selasa kemarin (25/10).

Eka mengatakan terdakwa Yohanes terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sementara itu, Ibu Kandung NKS, Dwi Novita Murti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Dwi dianggap turut melakukan kekerasan terhadap anak sehingga mengalami luka berat.

Seperti diketahui anak perempuan berinisial NKS,5, ditemukan meringis kesakitan di kawasan Jalan Bedugul, Sidakarya. Korban ditelantarkan dan dianiaya oleh pacar ibu kandungnya bernama Yohanes Paulus Manek Putra , 38.  Dwi Novita Murti atau ibu bocah tersebut mengetahui dan membiarkan perbuatan terdakwa melakukan kekerasan terhadap NKS hingga kaki bocah perempuan itu patah. (feb) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/